Page 248 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 248
Caf.:rmmla Pendidif.:an 2
11. Meningkatkan kerjasama antara perguruan tinggi dengan
masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
dan pengembangan perguruan tinggi
12. Meningkatkan mutu dan hasil penerapan IPTEK tepa! guna
untuk kemanfaatan masyarakat
13. Meningkatkan kapas1tas tampung di perguruan tinggi teru-
tama untuk bidang-bidang ilmu yang menunjang kemajuan
ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkat-
kan kualitas kehidupan.
Kalau d1tinjau dari pasal-pasal yang ada di PP No. 61
Tahun 1999 terlihat bahwa Perguruan Tinggi sudah diberikan
kewenangan yang lebih luas untuk mengelola lembaganya.
Sebagai contoh mengenai pengangkatan rektor dan statuta yang
secara sentralistik tidak terdapat dalam PP No. 61 Tahun 1999.
Dalam PP tersebut peran pemerintah dikurangi dengan hanya
menjadi anggota Majelis Wali Amana!. Susunan organisasi yang
dalam PP No. 60 Tahun 1999 ditentukan oleh pemerintah pusat,
dalam PP No. 61 Tahun 1999 ditetapkan melalui anggaran dasar
yang ada dalam masing-masing Perguruan Tinggi (pasal 7 ayat 5)
(Purwanto, 2000).
Selanjutnya dikatakan oleh Purwanto (2000) bahwa
dalam PP No. 61 Tahun 1999 tidak diatur mengenai kurikulum.
Apakah kurikulum Perguruan Tinggi yang berbadan hukum harus
mengikuti kurikulum yang ditetapkan secara nasional ataukah
dapat menggunakan kurikulum yang disusun sendiri oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Jika kurikulum masih
menggunakan kurikulum nasional, apakah keunggulan kompetitif
masing-masing Perguruan Tinggi dapat dicapai? Demikian juga
dikatakan oleh Purwanto aua ketidakjelasan antara PP No. 60
Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61 Tahun
1999 tentang penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai badan
hukum dengan UU No. No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
231