Page 248 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 248

Caf.:rmmla Pendidif.:an 2



         11.  Meningkatkan  kerjasama  antara  perguruan  tinggi  dengan
            masyarakat  untuk  meningkatkan  kualitas  penyelenggaraan
            dan pengembangan perguruan tinggi
         12.  Meningkatkan  mutu  dan  hasil  penerapan  IPTEK  tepa!  guna
            untuk kemanfaatan masyarakat
         13.  Meningkatkan  kapas1tas  tampung  di  perguruan  tinggi  teru-
            tama  untuk  bidang-bidang  ilmu  yang  menunjang  kemajuan
            ekonomi,  penguasaan  sains  dan  teknologi,  serta  meningkat-
            kan kualitas kehidupan.
                Kalau  d1tinjau  dari  pasal-pasal  yang  ada  di  PP  No.  61
         Tahun  1999  terlihat  bahwa  Perguruan  Tinggi  sudah  diberikan
         kewenangan  yang  lebih  luas  untuk  mengelola  lembaganya.
         Sebagai  contoh  mengenai  pengangkatan  rektor  dan  statuta  yang
         secara  sentralistik  tidak  terdapat  dalam  PP  No.  61  Tahun  1999.
         Dalam  PP  tersebut  peran  pemerintah  dikurangi  dengan  hanya
         menjadi  anggota  Majelis  Wali  Amana!.  Susunan  organisasi  yang
        dalam  PP  No.  60 Tahun  1999 ditentukan  oleh  pemerintah  pusat,
        dalam  PP  No.  61  Tahun  1999 ditetapkan melalui  anggaran dasar
         yang ada dalam masing-masing Perguruan Tinggi (pasal 7 ayat 5)
         (Purwanto, 2000).
                Selanjutnya  dikatakan  oleh  Purwanto  (2000)  bahwa
        dalam  PP  No.  61  Tahun  1999  tidak  diatur  mengenai  kurikulum.
        Apakah  kurikulum  Perguruan Tinggi  yang  berbadan  hukum  harus
        mengikuti  kurikulum  yang  ditetapkan  secara  nasional  ataukah
        dapat  menggunakan  kurikulum  yang  disusun  sendiri  oleh
        Perguruan  Tinggi  yang  bersangkutan.  Jika  kurikulum  masih
        menggunakan  kurikulum  nasional,  apakah  keunggulan  kompetitif
        masing-masing  Perguruan  Tinggi  dapat  dicapai?  Demikian  juga
        dikatakan  oleh  Purwanto  aua  ketidakjelasan  antara  PP  No.  60
        Tahun  1999  tentang  Pendidikan  Tinggi  dan  PP  No.  61  Tahun
        1999 tentang  penetapan  Perguruan Tinggi Negeri  sebagai badan
        hukum  dengan  UU  No.  No.  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintah



                                                                231
   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253