Page 243 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 243

Clwrlam,  Owrromi  Peruiidikan: Sua/1/  Tinjaunn . ..



          hampir  satu  tahun  otonomi  daerah  diberlakukan.  Hal  ini
          mempengaruhi  kerjasama  yang  Ieiah  dibina  selama  ini,
          khususnya  dalam  rangka  proyek kerjasama D-11  Pendidikan  Guru
          Sekolah  Dasar  (PGSD.  Di  samping  itu  jabatan-jabatan  strategis
          pendidikan  dijabat  personal  yang  kurang  memiliki  kemampuan
          dan  kurang  profesional  serta  bukan  berasal  dari  kalangan
          pendidikan.
                  Akibat   hal  tersebut  (adanya  keputusan   subjektif)
          mengakibatkan  ketidakjelasan  pembinaan  personal  pendidikan,
          khususnya  guru,  yang  mencakup  kenaikan  pangkat.  mutasi,
          pensiun  dan  yang  lain.  Tampaknya  pemerintah  daerah  masih
          enggan  melaksanakan  aturan  baku  yang  ada,  sementara  aturan
          baru yang diharapkan lebih retormatif belum ada.  Sebagai contoh,
          dikemukakan  Rasiyo  (2002)  bahwa  Diknas  Propinsi  Jatim  sulit
          untuk  menjatuhkan  sangsi  bagi  para  pejabat  di  lingkungannya
          yang   melanggar  aturan,   karena   Diknas  Propinsi  hanya
          menentukan standar minimal di bidang pendidikan.
                  Keadaan  ini  terjadi  karena  dalam  otonomi  pendidikan
          kewenangan  pengangkatan  pegawai  ada  di  Iangan  bupati  atau
          walikota.  Selanjutnya Rasiyo  (2002)  menyatakan bahwa sejumlah
          kewenangan  pusat  dan  propinsi  dihapus  dan  dilimpahkan  ke
          daerah  Kola  dan  Kabupaten,  seperti  halnya  kewenangan
          pengangkatan  pejabat dilingkungan  Diknas  Kabupaten  dan  Kota
          sepenuhnya  menjadi  kewenangan  bupati  dan  walikota.  Sedang-
          kan  pusat  sebagai  contoh  hanya  mempunyai  kewenangan
          menentukan kurikulum secara nasional.  Khusus  implementasi  UU
          No.  22  Tahun  1999  dan  PP  No.  25  Tahun  2000  tentang  guru
          tampaknya  masih  ada  tarik  menarik  yang  kuat  antara
          pusat/propinsi   dengan     kota/kabupaten.   Pusat/provinsi
          menginginkan  manajemen  guru  dikelola  di  propinsi  dan  juga
          terjadinya  intleksibilitas  gaji  guru  masuk  dalam  Dana  Alokasi
          Umum  (DAU)  serta  yang  sulit  dialihkan  ke  daerah  lain,  sehingga



          226
   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248