Page 243 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 243
Clwrlam, Owrromi Peruiidikan: Sua/1/ Tinjaunn . ..
hampir satu tahun otonomi daerah diberlakukan. Hal ini
mempengaruhi kerjasama yang Ieiah dibina selama ini,
khususnya dalam rangka proyek kerjasama D-11 Pendidikan Guru
Sekolah Dasar (PGSD. Di samping itu jabatan-jabatan strategis
pendidikan dijabat personal yang kurang memiliki kemampuan
dan kurang profesional serta bukan berasal dari kalangan
pendidikan.
Akibat hal tersebut (adanya keputusan subjektif)
mengakibatkan ketidakjelasan pembinaan personal pendidikan,
khususnya guru, yang mencakup kenaikan pangkat. mutasi,
pensiun dan yang lain. Tampaknya pemerintah daerah masih
enggan melaksanakan aturan baku yang ada, sementara aturan
baru yang diharapkan lebih retormatif belum ada. Sebagai contoh,
dikemukakan Rasiyo (2002) bahwa Diknas Propinsi Jatim sulit
untuk menjatuhkan sangsi bagi para pejabat di lingkungannya
yang melanggar aturan, karena Diknas Propinsi hanya
menentukan standar minimal di bidang pendidikan.
Keadaan ini terjadi karena dalam otonomi pendidikan
kewenangan pengangkatan pegawai ada di Iangan bupati atau
walikota. Selanjutnya Rasiyo (2002) menyatakan bahwa sejumlah
kewenangan pusat dan propinsi dihapus dan dilimpahkan ke
daerah Kola dan Kabupaten, seperti halnya kewenangan
pengangkatan pejabat dilingkungan Diknas Kabupaten dan Kota
sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan walikota. Sedang-
kan pusat sebagai contoh hanya mempunyai kewenangan
menentukan kurikulum secara nasional. Khusus implementasi UU
No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang guru
tampaknya masih ada tarik menarik yang kuat antara
pusat/propinsi dengan kota/kabupaten. Pusat/provinsi
menginginkan manajemen guru dikelola di propinsi dan juga
terjadinya intleksibilitas gaji guru masuk dalam Dana Alokasi
Umum (DAU) serta yang sulit dialihkan ke daerah lain, sehingga
226