Page 242 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 242

Cakrmmla f'endidikan 2


               Oalam  realisasi  pembaharuan  pendidikan  nasional  ber-
       dasarkan  prinsip  desentralisasi,  otonomi  dan  manajemen.
       Otonomi  artinya  memutuskan  suatu  keputusan/kebijakan  secara
       mandiri.  Otonomi  erat  kaitannya  dengan  desentralisasi.  Otonomi
       yang  ideal  dapat  tumbuh  dalam  suasana  bebas,  demokratis,
       rasional, dengan insan-insan yang berkualitas (Yacub, 1999).
               Khusus  di  Indonesia,  otonomi  pendidikan  telah  tertuang
       dalam  UU  No.  22 Tahun  1999 pasal  11  ayat (2)  yang menyatakan
       bahwa bidang pendidikan dan kebudayaan merupakan salah  satu
       bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah tingkat
       II.  Selanjutnya  dalam  pasal  8  ayat  (1)  dinyatakan  bahwa
       penyerahan  kewenangan  dari  pemerintah  pusat  kepada  peme-
       rintah  daerah  dalam  rangka  desentralisasi  harus  disertai  dengan
       penyerahan  dan  pengalihan  pembiayaan,  sarana  dan  prasarana,
       serta  sumber  daya  manusia  sesuai  dengan  kewenangan  yang
       diserahkan tersebut.
              Dampak  terhadap  pendidikan  setelah  kurang  lebih  1 Y2
       tahun  diberlakukannya  otonomi  daerah  terlihat  dari  berbagai
       kesimpangsiuran  maupun  inefisiensi  birokrasi yang  mulai tampak
       dan  terasa,  baik  dari  tataran  koordinasi,  teknis,  hingga  tingkat
       kebijakan (Budiyana, 2002).  Selanjutnya  dikatakan oleh  Budiyana
       selain berdampak seperti hal tersebut, pejabat daerah juga sangat
       kewalahan  dalam  menata  dan  menyusun  tata  kerja  dinas
       pendidikan  yang  gemuk.  Hal  ini  terjadi  karena  bersatunya  Kantor
       Wilayah  (Kanwil)  dan  Oinas  Pendidikan  di  Tingkat  Propinsi,
       maupun  Kantor  Departemen  Pendidikan  dan  Kebudayaan
       (Kandepdikbud)  di  tingkat  Kota/Kabupaten  sampai  ke  tingkat
       Kecamatan.
              Dari  pengamatan  penulis,  khususnya  di  wilayah  Unit
       Program  Belajar  Jarak  Jauh  (UPBJJ)  Malang,  ada  beberapa
       daerah yang  karena sulitnya penataan dan penyusunan  lata kerja
       dan penempatan pejabat, penataan belum  tuntas meskipun sudah


                                                               225
   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247