Page 242 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 242
Cakrmmla f'endidikan 2
Oalam realisasi pembaharuan pendidikan nasional ber-
dasarkan prinsip desentralisasi, otonomi dan manajemen.
Otonomi artinya memutuskan suatu keputusan/kebijakan secara
mandiri. Otonomi erat kaitannya dengan desentralisasi. Otonomi
yang ideal dapat tumbuh dalam suasana bebas, demokratis,
rasional, dengan insan-insan yang berkualitas (Yacub, 1999).
Khusus di Indonesia, otonomi pendidikan telah tertuang
dalam UU No. 22 Tahun 1999 pasal 11 ayat (2) yang menyatakan
bahwa bidang pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah tingkat
II. Selanjutnya dalam pasal 8 ayat (1) dinyatakan bahwa
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada peme-
rintah daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan
penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang
diserahkan tersebut.
Dampak terhadap pendidikan setelah kurang lebih 1 Y2
tahun diberlakukannya otonomi daerah terlihat dari berbagai
kesimpangsiuran maupun inefisiensi birokrasi yang mulai tampak
dan terasa, baik dari tataran koordinasi, teknis, hingga tingkat
kebijakan (Budiyana, 2002). Selanjutnya dikatakan oleh Budiyana
selain berdampak seperti hal tersebut, pejabat daerah juga sangat
kewalahan dalam menata dan menyusun tata kerja dinas
pendidikan yang gemuk. Hal ini terjadi karena bersatunya Kantor
Wilayah (Kanwil) dan Oinas Pendidikan di Tingkat Propinsi,
maupun Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(Kandepdikbud) di tingkat Kota/Kabupaten sampai ke tingkat
Kecamatan.
Dari pengamatan penulis, khususnya di wilayah Unit
Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Malang, ada beberapa
daerah yang karena sulitnya penataan dan penyusunan lata kerja
dan penempatan pejabat, penataan belum tuntas meskipun sudah
225