Page 254 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 254

Cnkr(llm/n l'endidi kan  2



       C.  Kesimpulan

              Pelaksanaan  otonomi  pendidikan  setelah  diberlakukan-
       nya  otonomi  daerah,  khususnya  otonomi  pendidikan  dasar  dan
       menengah  ternyata  masih  mengalami  banyak  kendala.  Kendala-
       kendala  tersebut  menyangkut  birokrasi  pendidikan  baik  dari
       tatanan  koordinasi teknis maupun kebijakan.  Selain  itu  juga masih
       ada  daerah  yang  mengalami kesulitan  penataan  dan  penyusunan
       lata  kerja,  dan  di  samping  kurang  profesionalnya  pejabat-pejabat
       yang  diangkat  oleh  daerah.  Demikian  juga  masalah  anggaran
       pendidikan  (keuangan)  yang  rendah,  pengawasan,  kepegawaian,
       manajemen  publik,  dan  kelembagaan  maupun  belum  atau  tidak
       diikuti  kesiapan  daerah  untuk  pelaksanaan  otonomi  daerah  dan
       belum disadarinya arti penting pendidikan bagi  aparat di  daerah.
              Solusi  yang  dapat diupayakan untuk  mengatasi kendala-
       kendala  tersebut  adalah  penempatan  tenaga-tenaga  profesional,
       membentuk  dan  memfungsikan  dewan  sekolah  dan  melibatkan
       peran  serta  masyarakat  luas  dalam  pengawasan  pelaksanaan
       pendidikan   sebagai   realisasi   penyelenggaraan   pendidikan
       berbasis  masyarakat  (community based education)  dan  pengelo-
       laan pendidikan berbasis sekolah (school based management).
              Khusus  otonomi  pendidikan  tinggi  Ieiah  diatur  dalam
       peraturan  pemerintah  tentang  penetapan  perguruan  tinggi  negeri
       sebagai  badan  hukum  Namun  nampaknya  masalah  kurikulum
       belum  diatur,  apakah  mengikuti  kurnas  atau  dapat menggunakan
       kurikulum  yang  dapat  disusun  sendiri.  Demikian  JUga  ketidak-
       jelasan  antara PP  No.  60 Tahun  1999 dan PP  No.  61  Tahun  1999
       dengan  UU  No.  22  dan  25  Tahun  1999,  khususnya  yang
       menyangkut siapa  yang bertanggungjawab atas penyelenggmaan
       Perguruan  Tinggi,  pembiayaan.  maupun  sumber  daya  daerah.
       Untuk  hal  ini,  walaupun  pelaksanaan  otonomi  pendidikan  tinggi
       masih  diintensilkan  untuk  empat  (4)  Perguruan  Tinggi,  maka




                                                               237
   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259