Page 211 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 211
UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI
mata sehingga mahasiswa tidak dapat melihat tampilan apa-apa di
layanan tuton yang diikuti. Permasalahan ini juga harus diselesaikan, dan
pada umumnya mahasiswa melakukan komplain ke Fakultas sedangkan
Fakultas sendiri untuk kasus tertentu, seperti persoalan aktivasi tentu harus
meminta bantuan ke Puskom. Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis
menegaskan bahwa koordinasi lintas unit kerja dalam peneyelenggaraan
tuton ini sangat penting dan harus terus dijaga. Rasa saling memahami,
saling menghormati, dan saling percaya menjadi modal penting bagi
kelancaran penyelenggaraan tuton. Dalam masa yang akan datang,
dengan difasilitasi Pusmintas UT, mungkin harus ada garis kerja dan
koordinasi tertulis di antara unit kerja terkait agar penyelenggaraan tuton
dapat lebih maksimal dari sisi persiapan dan pelaksanaan.
4. Penilaian Tuton
Dalam memberikan penilaian terhadap tugas, diskusi, dan keaktifan
mahasiswa, sebagai nilai akhir tuton---meskipun telah ada ketentuan yang
telah disepakati---unsur subjektivitas tutor tidak dapat dihindari. Untuk
mengurangi hal ini, setiap pembekalan atau penyegaran, komposisi penilaian
ini selalu disampaikan. Padahal, skor akhir tuton memberikan kontribusi
sebesar 30% terhadap nilai akhir mata kuliah apabila nilai Akhir Semester
(UAS) US mahasiswa memenuhi batas keluulusan.
Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pembelajaran mahasiswa dan
sesuai dengan rekomendasi auditor The International Council for Open and
Distance Education (ICDE), maka mulai masa registrasi 2014.1 UT, melalui Surat
Keputusan (SK) Rektor UT Nomor 3747/UN31/KEP/2013 tertanggal 28 Juni
2013 memberlakukan ketentuan tentang Batas Nilai Minimal Kelulusan UAS
Semua Mata Kuliah bagi Mahasiswa Peserta Tutorial, Praktik/Praktikum pada
Program Diploma dan Sarjana. Dalam SK tersebut, salah satu keputusannya
menegaskan bahwa nilai pendukung mata kuliah yang berupa TTM atau tuton
atau praktik/praktikum akan dihitung kontribusinya terhadap nilai akhir mata
kuliah hanya apabila nilai UAS mencapai skor minimal yang ditentukan dalam
SK.
201