Page 86 - Cakrawala Pendidikan
P. 86

5.  IMPLIKASI PENETAPAN PTN SEBAGAI
              BADAN HUKUM MILIK NEGARA DARI
              PERSPEKTIF PSIKOLOGI SOSIAL




          Conny R.  Semiawan


          Pendahuluan
          Sejak  dikeluarkannya  PP  60,  tahun  1999  dan  PP  61,  tahun  1999
          menggantikan  PP  30,  tahun  1989,  Perguruan  Tinggi  Negeri  (PTN)
          telah  ditetapkan  sebagai  Badan  Hukum  yang  bersifat  nirlaba  (PP
          61,  tahun  1999, Bab  II,  pasal 2).  Perubahan ini mempunyai banyak
          implikasi,  salah  satunya  adalah  implikasi  psikologis  sosial.  Untuk
          dapat  melihat  hal  ini,  kita  tidak  dapat  melepaskan  keseluruhan
          kondisi  psikologi  sosial  di  dalam  masyarakat  yang  sedang
          mengalami gejolak yang  luar biasa.  Berbagai perspektif  baru  yang
          salah  satunya  adalah  perspektif  psikologi  sosial  dengan
          implikasinya.  Sementara itu,  dunia global pun  mengalami peralihan
          yang  menuntut  manusia  di  planet  ini  menyadari  perjalanan  yang
          harus ditempuh di masa yang akan datang.
          Tulisan  ini  membahas  dampak  transformasi  global  terhadap
          kehidupan  dalam  masyarakat  Indonesia  pada  umumnya,  dan
          masyarakat  terpelajar,   terutama   kehidupan   dalam   sistem
          perguruan tinggi.

          Titik Berangkat dan Titik Tiba
          Kurun  waktu  milenium  ke  3 dari  proses  kehidupan  manusia  telah
          diambang  pintu.  Kurang  dari  setahun  yang  akan  datang,  umat
          manusia di planet bumi ini akan memasuki abad ke 21,  yang  bukan
          saja  merupakan  abad  baru,  melainkan  juga  mencerminkan
          peradaban  baru.  Restrukturisasi  dunia,  yang  terutama  ditandai
          oleh berbagai perubahan dalam bidang ekonomi, sosial,  politik dan
          aspek kehidupan lain,  mempengaruhi setiap manusia,  baik laki-laki,



          74
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91