Page 36 - Cakrawala Pendidikan
P. 36
Winamo Surakhmad
Sistem yang berkembang, disengaja atau tidak, di dalam
pendidikan kesarjanaan, sering kali terlalu menekankan pada
penguasaan ilmu yang berlebihan tanpa melihat relevansinya. Bila
misalnya, ilmu ekonomi dikembangkan sebagai ilmu semata-mata,
yang !ebih tertarik di dalam ilmu itu sendiri daripada hubungannya
dengan realitas, maka ia tidak akan sensittf terhadap fakta-fakta
masyarakat yang hidup di dalam serba keterbatasan. llmu ekonomi
semacam itu lebih tertumpu kepada perbandingan teori-teori yang
terlepas dari konteks kehidupan. Begitu juga misalnya dengan ilmu
hukum, yang diajarkan sebagai ilmu yang tidak berhati. Salah satu
akibat yang dapat timbul dari pendekatan semacam itu adalah
bahwa ketika masyarakat tiba-tiba menghadapi krisis ekonomi,
atau krisis hukum, maka ilmu tersebut sama sekali tidak
berkemampuan untu"- memberikan jawaban yang diperlukan.
Keadaan yang serupa ini, mutatis mutandis, telah berlaku di
banyak bidang ilmu, di banyak universitas di Indonesia. Penilaian
masyarakat bahwa ekonomi pembangunan masih kurang bersifat
ekonomi kerakyatan pada dasarnya sebenarnya berarti bahwa ilmu
ekonomi tersebut masih tergolong ilmu menara gading. llmu
hukum yang hanya terfokus pada ilmunya, dan bukan pada
manusianya, melahirkan ilmu yang matil Begitu juga dengan ilmu-
ilmu yang latn.
Salah satu faktor yang mungkin menjadi sebab dari pendekatan ini
berkaitan dengan tradisi lama yang hanya menggunakan ilmu-ilmu
yang diperoleh dari negara-negara lain, terutama yang telah maju,
seakan-akan ilmu-ilmu tersebut sepenuhnya bersifat transferabel.
Pendekatan semacam ini tidak mengindahkan kenyataan bahwa
perkembangan dan kemanfaatan sesuatu ilmu, seperti juga dengan
perkembangan dan kemanfaatan teknologi, tidak dapat terlepas
dari budaya yang melahirkannya di satu pihak dan budaya yang
dilayaninya di lain pihak. Universalisme ilmu pengetahuan tidak
boleh diartikan sebagai sifat yang memungkinkan sesuatu ilmu
digunakan di dalam situasi yang bagaimanapun dan dengan tujuan
apapun. Universalisme ilmu hendaknya diartikan terbatas pada
prinsip-prinsip utama yang menjadi hakikat dan struktur ilmu
tersebut. Prinsip-prinsip semacam itu terbatas jumlahnya; yang
banyak adalah segi-segi praktis. atau kontekstual, yang membuat
24