Page 272 - Cakrawala Pendidikan
P. 272
I.G.A.K. Wardani
penyandang kelainan yang cukup parah tidak mungkin mendapat
layanan yang memadai di sekolah biasa. Anak-anak ini
memerlukan pelayanan di sekolah yang diatur secara khusus agar
mampu memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan dan latihan
dalam keterampilan hidup sehari-hari. Sementara itu, Margaret
Wang menekankan bahwa fokus perhatian para pendidik
hendaknya ditujukan pada kekuatan anak, bukan pada hal-hal
yang salah (menyimpang) pada anak seperti yang selama ini
terjadi. Oleh karena itu, kelainan anak hendaknya jangan dijadikan
satu-satunya pertimbangan dalam pelayanan. Sejalan dengan
pemikiran ini. pengintegrasian anak berkelainan hendaknya
didasarkan pada kemampuan dan kebutuhan anak. Setiap
penyandang kelainan mempunyai potensi atau kekuatan untuk
mengimbangi kelainan yang disandangnya; dan oleh karena itu,
tujuan layanan PLB adalah mengembangkan secara optimal
potensi yang dimiliki tersebut (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. 1994) ..
Bagamana halnya dengan sistem pelayanan PLB di Indonesia?
Sampai saat ini, pendidikan bagi anak berkelainan di Indonesia
masih merupakan pendidikan yang terpisah, meskipun sekolah
terpadu sudah ada di Indonesia sejak tahun 70-an. Namun,
UUSPN menetapkan bahwa pendidikan luar biasa di
selenggarakan pada sekolah luar biasa (SLB). Ketetapan ini
mengmdikasikan keterpisahan antara pendidikan bagi anak normal
dan anak berkelainan. Dengan demikian, anak berkelainan
menempuh pendidikannya dalam sekolah khusus, yaitu mulai dari
SDLB (bahkan TKLB), SL TPLB, sampai pada SMLB. Kenyataan ini
mengindikasikan pula, bahwa dari segi sistem, Indonesia memang
masih menganut sistem segregasi. Keterisolasian ini lebih kentara
lagi dengan dipisahkannya layanan pendidikan bagi setiap jenis
penyandang kelainan, yaitu SLB-A untuk anak tunanetra, SLB-B
untuk anak tunarungu-wicara, SLB-C untuk anak anak tunagrahita,
SLB-D untuk anak tunadaksa, dan SLB-E untuk anak tunalaras.
Bahkan untuk tiga jenis sekolah (SLB-A, SLB-B, dan SLB-C) telah
ada SLB Pembina Tingkat Nasional, yaitu di Jakarta untuk SLB-A,
di Denpasar untuk SLB-B, dan di Malang untuk SLB-C (Aminah,
1993; Ward ani, 1994 ).
262