Page 270 - Cakrawala Pendidikan
P. 270

l.G.A.K.  Wardani


            lndikator lain yang  mengungkapkan sikap masyarakat yang  kurang
            positif terhadap keberadaan penyandang kelainan adalah sukarnya
            para  penyandang  kelainan  untuk  memperoleh  lapangan  kerja,
            meskipun  mereka  sudah  tamat  dari  pendidikan/pelatihan  khusus.
            Hal  ini  diungkapkan  oleh  Astati  (1999)  yang  menemukan  bahwa
            selama  lima  tahun  terakhir,  dari  44  tamatan  SLB-C  YPLB  (anak
            tunagrahita)  hanya  10 orang yang  bekerja.  Dari  10 orang  terse but,
            empat bekerja di perusahan keluarga,  satu orang  sebagai pegawai
            negeri  menggantikan  orang  tua,  dan  lima orang  bekerja di  SLB-C.
            Kenyataan  ini  menunjukkan  bahwa  sangat  sukar  bagi  anak
            tunagrahita  untuk  mendapat  pekerjaan,  meskipun  mereka  sudah
            disiapkan  untuk  memasuki  dunia  kerja.  Sebagai  akibatnya,  anak
            berkelainan  akan  tetap  menganggur  setamatnya  dari  sekolah.
            Tampaknya  kondisi  yang  seperti  ini  terjadi  di  mana-mana,
            termasuk di  Amerika  Serikat.  Salah  satu  cara  yang  ditempuh  oleh
            pemerintah  Amerika  untuk  mengatasi  masalah  ini  adalah  dengan
            menerbitkan  undang-undang  yang  mewajibkan  perusahan  untuk
            menerima tenaga kerja penyandang kelainan.  Misalnya tahun  1973
            diluncurkan Rehabilition Act yang  menjamin hak penyandang cacat
            untuk  mendapat  pekerjaan  di  institusi  pendidikan  yang  mendapat
            bantuan  dari  pemerintah  federal,  dan  salah  satu  pasalnya,  yaitu
            pasal 504 berkaitan dengan penyediaan  akses fisik dalam gedung-
            gedung umum  bagi  penyandang  kelainan  (Reynold  & Birch,  1988).
            Selanjutnya,   negara   bagian   menetapkan   peraturan   untuk
            mengoperasionalkan peraturan pemerintah federal tersebut.
            Bagaimana  dengan  di  Indonesia?  Fakta  menunjukkan  bahwa
            belum  banyak  perusahaan  yang  mau  mempekerjakan  para
            penyandang  cacat,  meskipun  para  penyandang  kelainan  ini  sudah
            memiliki  keterampilan  tertentu.  Usaha pemerintah untuk mengatasi
            hal  ini  belum  memadai,  meskipun  sudah  ada  peraturan  dan
            anjuran.  Namun  peraturan  dan  anjuran  tersebut  lebih  banyak
            diabaikan karena tidak ada sanksi yang tegas.  Jika hal  ini  berlanjut
            terus,  minat  keluarga  untuk  menyekolahkan  anaknya  yang
            menyandang  kelainan  akan  menurun  karena  mereka  merasa
            bahwa  sekolah  tidak  membantu  anaknya  untuk  mampu  menolong
            dirinya  sendiri.  Meskipun  sudah  memiliki  keterampilan,  mereka
            masih tetap menjadi beban keluarga.




            260
   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275