Page 95 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 95
• Pendidikan )arak Jauh pacta Tingkat Pendidikan Tinggi
waktu itu UT adalah lembaga baru yang belum ada modelnya di
Indonesia. Akibat organisasi perguruan tinggi tatap muka yang
dipaksakan diterapkan di UT, dalam prakteknya struktur tersebut
tidak dapat berjalan secara optimal. Pengembangan organisasi yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan UT agak sulit dilakukan
karena penentu kebijakan dalam dunia pendidikan lebih memilih
pola-pola baku dalam pengelolaan pendidikan. Bentuknya adalah
struktur baku yang berlaku umum pada semua perguruan tinggi.
Beruntung hal itu telah diantisipasi oleh pengelola UT, sehingga di
lapangan UT dapat mengembangkan pola pengelolaan yang sesuai
dengan kebutuhan organisasi. Bentuknya adalah adopsi antara
struktur baku organisasi perguruan tinggi tatap muka dengan unsur-
unsur penting yang memungkinkan terlaksananya pengelolaan PTJJ.
Organisasi UT seperti halnya perguruan tinggi tatap muka terdiri atas
rektor dengan para pembantunya, biro administrasi pendidikan dan
biro administrasi keuangan, fakultas dan lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, tetapi untuk kegiatan sehari-hari UT
memil iki unit-unit operasional yang memungkinkan terlaksananya
pendidikan jarak jauh secara massal. Unit-unit tersebut misalnya
adalah pengembangan dan pengadaan bahan ajar, distribusi bahan
ajar, dan pengolahan pengujian.
Pada prinsipnya, PTJJ adalah sebuah jaringan, baik jaringan
internal maupun eksternal. jaringan internal adalah jaringan antara
UT pusat dengan pusat-pusat layanan UT di daerah, sedangkan
jaringan eksternal adalah jaringan kerja antara UT dengan lembaga-
lembaga di luar UT. Karena bentuknya adalah jaringan, maka kerja
sama menjadi masalah yang sangat penting dalam pengelolaan PTJJ.
Sejak awal berdiri hingga kini, UT banyak melakukan kerja sama,
seperti kerja sama dengan PT Pos Indonesia, PT Telkom, perguruan
tinggi negeri seluruh Indonesia, dan kini dalam kaitannya dengan
otonomi daerah, UT banyak menjalin kerja sama dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
77