Page 135 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 135

•   Pendidikan Non Formal  ]arak ]auh



           setelah  mengerjakan  tes  formatif.  Menurut  Dick  &Carey  (1978)
           tindak  lanjut   untuk  memperbaiki  kesalahan  dibuat  semenarik
           mungkin,  agar  peserta  didik  bisa  dipacu   perhatiannya  dalam
           mempelajari  modul.  Peserta  didik  harus  mengulang  mempelajari
           modul  jika  jawaban  yang  benar  baru  60  %   atau  peserta  didik
           belajar  lagi  sampai  ia  memperoleh  nilai  B  ( 80%  )  atau  A  ( 90%).
           Apabila telah  memperoleh nilai  B/A peserta didik dapat melanjutkan
           ke  bab  berikutnya.  Kunci  jawaban  tes  formatif  berisi  jawaban  tes
           formatif yang dilengkapi dengan  penjelasan dan  sebab  dari  jawaban
           yang  benar  atau  terpilih.  Tujuan  diadakannya  penjelasan  agar
           peserta didik memahami  mengapa jawaban tersebut yang dipilih.



           D.  Pendidikan Kesetaraan  Program  Paket A,  B,  dan C
               Sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  20  tahun  2003  tentang
           Sistem  Pendidikan  Nasional,  Direktorat  Pendidikan  l.uar  Sekolah
           dan  Pemuda  menyelenggarakan  program  pendidikan  nonformal.
           Salah  satu  pelayanan  pendidikan  nonformal  adalah  Pendidikan
           Kesetaraan.  Pendidikan  Kesetaraan  meliputi  Program  Paket  A  setara
           SD/MI,  Paket  B  setara  SMP/MTs,  dan  Paket  C  setara  SMNMA,
           merupakan  bahagian  dari  pendidikan  nonformal/pendidikan  luar
           sekolah.
               Secara  filosofis,  kebijakan  yang  dilakukan  oleh  penyelenggara
           didalam  melaksanakan  program  Paket  A,  B  dan  C  sesuai  dengan
           misi  utama  pemerintah.  Konstitusi  secara  tegas  mengamanatkan,
           pemerintah   berkewajiban  memberi  layanan  pendidikan  kepada
           setiap  warga  negara  tanpa  membedakan  latar  belakang  sosial
           ekonomi.  Sasaran  pendidikan  kesetaraan  adalah  peserta  didik  usia
           sekolah  untuk menuntaskan  wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun,
           dan  peserta  didik  dewasa  untuk  meningkatkan  kecakapan  dan  taraf
           hidup.  Di  samping  itu,  ketiga  program  ini  juga  melayani  warga




                                                                   11 7
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140