Page 139 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 139
• Pendidikan Non Formal ]arak ]auh
3. Kompetensi Mata Pelajaran
Standen kompetensi mata pelajaran terdiri atas sejumlah mata
pelajaran berorientasi pembinaan akhlak mulia, akademik dan mata
pelajaran kecakapan hidup yang disesuaikan dengan kondisi dan
potensi peserta didik dan lingkungan terdekatnya. Penyampaian
kompetensi mata pelajaran disesuaikan dengan karakteristik dan
jen]ang peserta didik. Kompetensi mata pelajaran secara terinci
dapat dilihat pada masing-masing standar kompetensi mata pelajaran
untuk setiap jenjang pendidikan kesetaraan.
F. Evaluasi dan Ujian Akhir Nasional
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No:
114/U/ 2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Secara Nasional,
penilaian pada akhir program dilakukan melalui ujian nasional yang
dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Puspendik
Balitbang Depdiknas). Penilaian pendidikan ini dimaksudkan untuk
menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal setara dengan lulus-
an pendidikan formal. Pada akhir program pendidikan kesetaraan,
baik Program Paket A, Paket B, maupun Paket C, dilaksanakan
penilaian pendidikan sebagai salah satu upaya pengendalian mutu.
Penjaminan dan pengontrolan kualitas dilaksanakan secara ketat.
Upaya penjaminan kualitas dimulai dari penyusunan bahan ajar
dengan standar nasional. Penyelenggar a an uj ian nasional d i lakukan
untuk sejumlah mata pelajaran yang ditentukan sebagai standar
nasional, dengan demikian diharapkan lulusan program pendidikan
kesetaraan mempunyai dampak yang setara, yaitu lulusan Paket A
setara dengan lulusan SD/MI, lulusan Paket B setara dengan lulusan
SMP/MTs, dan lulusan Paket C setara dengan lulusan SMNMA
121