Page 143 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 143
• Pendidikan Non Formal ]arak ]auh
grasian yang dimulai sejak tahun 2003, telah dirintis di beberapa
tempat, seperti di Kabupaten Sumedang dan Krawang Uawa Barat )
dan Kabupaten Tanah Datar (Sumatra Barat).
Melihat kondisi di atas, sistem penanganan terhadap
pendidikan anak usia dini di Indonesia selama ini perlu ada
perbaikan. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan
Pemuda (2004) perlu ada terobosan baru untuk memberdayakan dan
mensinergikan semua potensi yang telah ada di masyarakat dalam
rangka tercapainya layanan terhadap tumbuh-kembang anak secara
utuh, menyeluruh dan terintegrasi.
2. Visi, Misi dan Tugas Direktorat PAUD
a. Visi dan Misi
Visi Direktorat PAUD (2005) adalah terwujudnya anak usia dini
yang cerdas, sehat, ceria, dan berakhlak mulia serta memiliki
kesiapan baik fisik maupun mental dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut. Misi Direktorat PAUD adalah:
• mengupayakan pemerataan pelayanan, peningkatan mutu,
dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dini,
• mengupayakan peningkatan kesadaran dan kemampuan
masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan dini,
dan
• mempersiapkan anak sedini mungkin agar kelak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
b. Tugas dan Fungsi
Tugas pokok Direktorat PAUD (2005) adalah menyiapkan
bahan rumusan kebijakan dan standarisasi serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang PAUD. Fungsi
Direktorat PAUD adalah:
125