Page 232 - Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
P. 232

PENDIDIKAN TINGGI JARAK )AUH


        luas,  memberikan  kesempatan  kepada  peserta  didik  untuk
        berp1kir,  dan  mengarahkan  mereka  kepada  sumber belajar untuk
        menjawab pertanyaan yang diajukan.
                Prinsip  yang  kedua,  pengorganisasian  materi  pelajaran
        sekitar  konsep-konsep  utama,     menuntut  pendidik  untuk
        menyajikan atau  membahas materi pelajaran secara keseluruhan.
        Hal  ini  perlu  dilakukan  karena  peserta  didik  akan  terlibat  dalam
        pembelajaran  apabila  masalah  atau  topik  dalam  pembelajaran
        dibahas   secara   holistik   atau   utuh.   Dengan   mengikuti
        pembelajaran  yang  membahas konsep  secara  utuh,  peserta didik
        akan  berusaha  memahami  konsep  yang  dipelajarinya  dengan
        cara  menganalisis  konsep  tersebut  menjadi  bagian-bagian
        sehingga  mereka  akan  melihat  bagian-bagian  tersebut  dan
        memahaminya       Melalui  kegiatan  tersebut,  peserta  didik
        membentuk  proses  belajar  dan  memahami  informasi  baru  yang
        diberikan.
                Prinsip  yang  ketiga,   penggalian  dan  penghargaan
        terhadap  pandangan  peserta  didik,  menuntut  pend1dik  untuk
        memberikan    kesempatan     kepada   peserta   didik   untuk
        menyampaikan     pandangannya,   menyatakan    konsep   atau
        pendapatnya,  dan  merefleksikan  konsep-konsep  yang  telah
        dikuasainya.   Pandangan  peserta  didik  merupakan  jendela
        terhadap  pemikiran  mereka.   Dengan  menyadari  pandangan
        peserta  didik,  pendidik  akan  terdorong  untuk  mengembangkan
        keg1atan  pembelajaran yang bermakna dan kontekstual.
                Prinsip  yang  keempat,  menyesuaikan  kurikulum  untuk
        mengakomodasikan  anggapan  peserta  didik,  menuntut  adanya
        kesesuaian  antara  tuntutan  kurikulum  dengan  kemampuan
        kognitif  peserta  didik.  Prinsip  ini  tidak  berarti  bahwa  pendidik
        harus memperbaiki materi pelajaran atau mengubah urutan materi
        pelajaran.  Prinsip  ini  juga  tidak  berarti  bahwa  materi  pelajaran
        yang  berkaitan  dengan  perhatian  atau  anggapan  peserta  didik



                                                                 221
   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237