Page 69 - bnbb_301_r
P. 69
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
dikembangkan dalam bentuk Online Public Access Calatogue (OPAC)
yang bisa dengan mudah diakses melalui internet menggunakan program
ISIS berbasis Windows. Selanjutnya Perpustakaan Universitas Terbuka
melakukan alihmedia secara bertahap terhadap seluruh koleksi yang
merupakan local content, yaitu koleksi tercetak berhak cipta (copy
right) Penerbit Universitas Terbuka, seperti hasil penelitian, artikel, tesis,
disertasi, dan sebagainya, yang kemudian dilayankan kepada pengguna
melalui jaringan telekomunikasi internet pada laman https://pustaka.
87
ut.ac.id/ .
Untuk mewujudkan layanan pendidikan optimal, Perpustakaan
Universitas Terbuka juga melakukan reformasi tata kerja keorganisasian
internal, termasuk transformasi sistem di bidang pengolahan dan
layanannya. Proses reformasi internal Perpustakaan Universitas Terbuka
dilakukan atas dasar Keputusan Rektor Universitas Terbuka No.127 /J31/
KEP /2000 tentang Pembentukan Perpustakaan Universitas Terbuka yang
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2000 oleh Bambang
Sutjiatmo, selaku Rektor yang menjabat pada saat itu. Pada Bab I Pasal
1 keputusan tersebut ditegaskan bahwa Perpustakaan berkedudukan
sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Universitas Terbuka dalam
bidang penyediaan informasi dan sumber belajar untuk menunjang
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Perpustakaan dipimpin
oleh seorang Kepala dengan jabatan struktural setingkat eselon II-b
yang bertanggung jawab kepada Rektor dan pembinaannya sehari-hari
dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas
Terbuka No. 127/J31/ KEP/2000 Bab II Pasal 2, Perpustakaan mempunyai
tugas memberi layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan fungsi
Perpustakaan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 3 diantaranya adalah
menyediakan dan mengolah bahan pustaka, memberikan layanan dan
pendayagunaan bahan pustaka, melakukan layanan referensi, serta
melakukan urusan tata usaha Perpustakaan.
Pada Bab III Pasal 4, 5 dan 6 dinyatakan bahwa Perpustakaan terdiri
atas Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Bidang Pengadaan dan Pengolahan,
serta Bidang Pelayanan dan Jaringan Komunikasi. Pengangkatan Kepala
Perpustakaan ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Terbuka.
Kepala Perpustakaan bertugas memimpin pengadaan dan pengolahan
87 Ibid, h.286.
55