Page 69 - bnbb_301_r
P. 69

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka

                dikembangkan dalam bentuk Online Public Access Calatogue (OPAC)
            yang bisa dengan mudah diakses melalui  internet menggunakan program
            ISIS berbasis  Windows. Selanjutnya  Perpustakaan Universitas Terbuka
              melakukan alihmedia secara bertahap terhadap seluruh koleksi yang
            merupakan  local content, yaitu koleksi tercetak berhak cipta (copy
            right) Penerbit Universitas Terbuka,  seperti hasil  penelitian, artikel, tesis,
            disertasi, dan sebagainya, yang kemudian dilayankan kepada pengguna
            melalui jaringan telekomunikasi  internet pada laman  https://pustaka.
                    87
            ut.ac.id/  .
                 Untuk mewujudkan layanan pendidikan optimal,  Perpustakaan
            Universitas Terbuka juga  melakukan  reformasi tata kerja keorganisasian
            internal, termasuk transformasi sistem di bidang pengolahan dan
            layanannya. Proses reformasi internal  Perpustakaan Universitas Terbuka
              dilakukan atas  dasar Keputusan Rektor Universitas Terbuka No.127 /J31/
            KEP /2000 tentang Pembentukan  Perpustakaan Universitas Terbuka yang
                ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2000 oleh Bambang
            Sutjiatmo, selaku Rektor yang menjabat pada saat itu. Pada Bab I Pasal
            1 keputusan tersebut ditegaskan bahwa  Perpustakaan berkedudukan
            sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Universitas Terbuka dalam
              bidang  penyediaan informasi dan sumber belajar untuk menunjang
            pelaksanaan  Tri Dharma Perguruan Tinggi.  Perpustakaan dipimpin
            oleh seorang Kepala dengan jabatan struktural setingkat eselon II-b
            yang bertanggung jawab kepada Rektor dan pembinaannya sehari-hari
            dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
                 Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas
            Terbuka No.  127/J31/ KEP/2000 Bab II Pasal 2,  Perpustakaan mempunyai
            tugas memberi layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan,
            penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan fungsi
              Perpustakaan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 3 diantaranya adalah
            menyediakan dan mengolah bahan pustaka, memberikan layanan dan
            pendayagunaan bahan pustaka, melakukan layanan referensi, serta
            melakukan urusan tata usaha  Perpustakaan.
                 Pada Bab III Pasal 4, 5 dan 6 dinyatakan bahwa  Perpustakaan terdiri
            atas Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Bidang Pengadaan dan Pengolahan,
            serta Bidang Pelayanan dan Jaringan Komunikasi. Pengangkatan Kepala
              Perpustakaan ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Terbuka.
              Kepala  Perpustakaan bertugas memimpin pengadaan dan pengolahan

            87 Ibid, h.286.
                                                                         55
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74