Page 73 - bnbb_301_r
P. 73

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka

            seorang kepala. Kepala UPT  Perpustakaan bertanggung jawab kepada
            Rektor, serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
                 Selanjutnya, pada tahun yang sama, Kementerian Ristek dan
            Pendidikan Tinggi RI menetapkan status Universitas Terbuka  melalui
              Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas
            Terbuka. Pada  Pasal 2  ditegaskan bahwa Universitas Terbuka  merupakan
              perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset,  Teknologi dan
            Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Tanggerang Selatan,
            Provinsi Banten. Mengenai Tata Kerja Organisasi Universitas Terbuka,
            dalam   Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 Bab IV Pasal 38 (1)
            diuraikan bahwa Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas rektor dan
            wakil rektor, biro, fakultas, lembaga, unit pelaksana teknis, dan badan
            pengelola dan pengembangan usaha. Adapun kedudukan  Perpustakaan
            Universitas Terbuka masih  tetap  sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
            yang dipimpin oleh seorang kepala.
                 Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 tersebut di atas, secara
            otomatis berimplikasi pada perubahan struktur organisasi tata kerja
            di lingkungan Universitas Terbuka.  Perubahan  struktur tata kerja ini
            disahkan melalui Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor  21 Tahun
            2018, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Rektor Universitas
            Terbuka Nomor  454  Tahun 2018. Pada tahun 2020 susunan organisasi
            tata kerja di lingkungan Universitas Terbuka  kembali  mengalami
            penyesuaian yang dituangkan dalam Peraturan Rektor Universitas
            Terbuka Nomor  31 Tahun  2020, dan pada tahun 2021 kembali direvisi
            melalui Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor  62 Tahun  2021.
            Dari tiga kali perubahan susunan tata kerja tersebut, kedudukan dan
            tugas UPT  Perpustakaan masih tetap sama. Pada Peraturan Rektor
            Universitas Terbuka Nomor  62 Tahun  2021, tugas  Perpustakaan
            Universitas Terbuka  diuraikan  secara rinci pada Bab VIII Pasal 119,
            yaitu:
                  a.  Melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, dan
                    anggaran UPT  Perpustakaan;
                  b.  Melaksanakan penyusunan kebutuhan penyediaan bahan
                    pustaka, informasi publik, arsip, dan dokumen;
                  c.  Melaksanakan pengembangan dan pengadaan koleksi bahan
                    pustaka, khazanah arsip dan dokumen;
                  d.  Melaksanakan pengolahan bahan pustaka, arsip dan dokumen;
                  e.  Melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumen untuk

                                                                         59
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78