Page 73 - bnbb_301_r
P. 73
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
seorang kepala. Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada
Rektor, serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Selanjutnya, pada tahun yang sama, Kementerian Ristek dan
Pendidikan Tinggi RI menetapkan status Universitas Terbuka melalui
Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas
Terbuka. Pada Pasal 2 ditegaskan bahwa Universitas Terbuka merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Tanggerang Selatan,
Provinsi Banten. Mengenai Tata Kerja Organisasi Universitas Terbuka,
dalam Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 Bab IV Pasal 38 (1)
diuraikan bahwa Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas rektor dan
wakil rektor, biro, fakultas, lembaga, unit pelaksana teknis, dan badan
pengelola dan pengembangan usaha. Adapun kedudukan Perpustakaan
Universitas Terbuka masih tetap sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
yang dipimpin oleh seorang kepala.
Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2017 tersebut di atas, secara
otomatis berimplikasi pada perubahan struktur organisasi tata kerja
di lingkungan Universitas Terbuka. Perubahan struktur tata kerja ini
disahkan melalui Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 21 Tahun
2018, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Rektor Universitas
Terbuka Nomor 454 Tahun 2018. Pada tahun 2020 susunan organisasi
tata kerja di lingkungan Universitas Terbuka kembali mengalami
penyesuaian yang dituangkan dalam Peraturan Rektor Universitas
Terbuka Nomor 31 Tahun 2020, dan pada tahun 2021 kembali direvisi
melalui Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 62 Tahun 2021.
Dari tiga kali perubahan susunan tata kerja tersebut, kedudukan dan
tugas UPT Perpustakaan masih tetap sama. Pada Peraturan Rektor
Universitas Terbuka Nomor 62 Tahun 2021, tugas Perpustakaan
Universitas Terbuka diuraikan secara rinci pada Bab VIII Pasal 119,
yaitu:
a. Melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, dan
anggaran UPT Perpustakaan;
b. Melaksanakan penyusunan kebutuhan penyediaan bahan
pustaka, informasi publik, arsip, dan dokumen;
c. Melaksanakan pengembangan dan pengadaan koleksi bahan
pustaka, khazanah arsip dan dokumen;
d. Melaksanakan pengolahan bahan pustaka, arsip dan dokumen;
e. Melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumen untuk
59