Page 72 - bnbb_301_r
P. 72
JENDELA LITERASI GENERASI BANGSA
Universitas Terbuka terus berupaya memberikan layanannya kepada
89
para mahasiswa .
Agar dapat mengumpulkan dan menyelenggarakan koleksi seluruh
dokumen cetak dan digital secara lebih terorganisir, maka mulai tahun
2009 Puslata juga bertugas sebagai pusat arsip yang mengelola arsip
dinamis inaktif di lingkungan Universitas Terbuka. Pusat Arsip ini
bertujuan untuk mengorganisir tata kelola arsip berbagai format media,
serta melakukan pembinaan kearsipan pada unit-unit lain di lingkungan
Universitas Terbuka.
Dalam periode kepemimpinan Effendi Wahyono selanjutnya, atau
tepatnya pada awal tahun 2012, bahan ajar yang telah dialihmediakan ke
dalam format digital mulai dapat diakses oleh mahasiswa melalui ruang
baca virtual pada website https://pustaka.ut.ac.id. Mulai akhir tahun
2012 ini pula, Perpustakaan Universitas Terbuka mulai mengembangkan
koleksi buku digital. Kegiatan pengembangan ini terus dilanjutkan dan
disempurnakan secara bertahap, konsisten dan berkesinambungan pada
periode berikutnya yang dikomandoi oleh Asnah Marlina Nellawaty
Limbong hingga kepemimpinan Sri Sediyaningsih sekarang ini .
90
Hampir di sepanjang dekade ketiga, Perpustakaan Universitas
Terbuka berkonsentrasi dalam pengembangan perpustakaan digital
terkoneksi untuk mengoptimalkan layanan perpustakaan kepada
mahasiswa. Menu perpustakaan digital Universitas Terbuka secara
umum dikategorikan ke dalam dua jenis koleksi, yaitu koleksi terbuka
dan koleksi tertutup. Jenis koleksi terbuka yang dapat diakses oleh
masyarakat umum merupakan bagian dari Sumber Pembelajaran
Terbuka (SUAKA), sementara koleksi kedua adalah koleksi tertutup yang
hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dan dosen/tutor di lingkungan
Universitas Terbuka.
Permenristekdikti No.16 Tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 menyatakan
bahwa Universitas Terbuka merupakan perguruan tinggi negeri yang
diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 87 disebutkan
bahwa Perpustakaan berkedudukan sebagai salah satu Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di dalam susunan struktur Tata Kerja Universitas Terbuka.
Sebagaimana tersebut dalam Pasal 86, Unit Pelaksana Teknis (UPT)
merupakan unsur penunjang Universitas Terbuka yang dipimpin oleh
89 Ibid.
90 Ibid, h.288.
58