Page 67 - bnbb_301_r
P. 67
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya pada Pasal
88 menegaskan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
Pasal 87, maka perpustakaan mempunyai fungsi:
Menyediakan dan mengolah bahan pustaka
Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka
Memelihara bahan pustaka
Melakukan layanan referensi
Melakukan urusan tata usaha perpustakaan
Pasal 89 hingga 91 menyatakan bahwa Perpustakaan terdiri
atas Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Pustakawan. Sub
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha
Struktur Organisasi Universitas Terbuka (Kepmendikbud No.0094/1993).
dan rumah tangga Perpustakaan. Secara fungsional, Sub Bagian Tata
Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik,
Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi. Sedangkan Pasal
92 khusus menjelaskan tentang Kelompok Pustakawan yang terdiri atas
sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional. Kelompok Pustakawan
dipimpin oleh seorang pustakawan senior yang ditunjuk di antara
tenaga pustakawan di lingkungan Perpustakaan. Jumlah pustakawan
dalam Kelompok Pustakawan tersebut ditetapkan menurut kebutuhan,
sedangkan jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
53