Page 67 - bnbb_301_r
P. 67

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka

            penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya pada Pasal
            88 menegaskan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
            Pasal 87, maka perpustakaan mempunyai fungsi:
                      Menyediakan dan mengolah bahan pustaka
                      Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka
                      Memelihara bahan pustaka
                      Melakukan layanan referensi
                      Melakukan urusan tata usaha perpustakaan

                 Pasal 89 hingga 91 menyatakan bahwa  Perpustakaan terdiri
            atas Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok  Pustakawan. Sub
            Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha























                     Struktur Organisasi  Universitas Terbuka (Kepmendikbud No.0094/1993).

            dan rumah tangga  Perpustakaan. Secara fungsional, Sub Bagian Tata
            Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik,
            Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi. Sedangkan Pasal
            92 khusus menjelaskan tentang Kelompok  Pustakawan yang terdiri atas
            sejumlah pustakawan dalam  jabatan fungsional. Kelompok  Pustakawan
            dipimpin oleh seorang pustakawan senior yang ditunjuk di antara
            tenaga pustakawan di lingkungan  Perpustakaan. Jumlah pustakawan
            dalam Kelompok  Pustakawan tersebut ditetapkan menurut kebutuhan,
            sedangkan jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                         53
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72