Page 66 - bnbb_301_r
P. 66

JENDELA LITERASI GENERASI BANGSA


            pada tahun 1851. Begitu pun dengan perpustakaan milik lembaga
            pendidikan lainnya pada masa itu, seperti perpustakaan sekolah khusus
            bidang hukum Opleiding-School voor Inlandsche Rechtskundigen atau
            Rechtsschool, serta perpustakaan di beberapa lembaga pendidikan tinggi
            pada bidang-bidang khusus lainnya.  Perpustakaan Universitas Indonesia
            dan  perpustakaan Universitas Gajah Mada bisa  dikatakan merupakan
            perpustakaan yang berada di bawah naungan lembaga universitas yang
            terbentuk pertama kali di Indonesia pasca kemerdekaan .
                                                            84
            Jejak Langkah  Perpustakaan Universitas Terbuka
                       Perpustakaan sebagai pusat sumber daya informasi menjadi tulang
            punggung gerak majunya suatu institusi terutama institusi pendidikan,
            di mana tuntutan untuk adaptasi terhadap perkembangan informasi
            sangat tinggi (Suwarno, 2010: 37).  Perpustakaan di lingkungan
            Universitas Terbuka  secara  otomatis mulai dirintis bersamaan dengan
            peresmian Universitas Terbuka pada  tanggal  4 September 1984.
              Perpustakaan Universitas Terbuka  merupakan  perpustakaan perguruan
            tinggi yang diproyeksikan sebagai perpustakaan  pendidikan jarak jauh
            yang mampu dijangkau oleh seluruh  sivitas akademika dalam rangka
            mendukung  Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun selama dekade
            pertama pendiriannya, peran dan fungsi  Perpustakaan Universitas
            Terbuka  masih  sebatas tempat penyimpanan koleksi yang hanya bisa
            dipergunakan oleh kalangan sivitas yang bekerja maupun yang datang
            berkunjung ke Universitas Terbuka.
                   Pada awal  pembentukannya,  Perpustakaan Universitas Terbuka
              masih  bergabung dengan Pusat Produksi Media Pendidikan, Informatika,
            dan Pengelolaan Data Universitas Terbuka,  dengan  aturan dan ketentuan
            sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
            Kebudayaan Nomor 0094 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja
            Universitas Terbuka pada  Bab IX  Unit Pelaksana Teknis Pasal 86 hingga
            92. Pada Pasal 86 disebutkan bahwa  Perpustakaan adalah unit pelaksana
            teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung
            jawab langsung kepada Rektor, dan pembinaannya dilakukan oleh
            Pembantu Rektor I.  Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang
            ditunjuk di antara pustakawan senior di lingkungan  Perpustakaan.
                 Pada Pasal 87 dinyatakan bahwa  Perpustakaan mempunyai tugas
            memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan,

            84 Ibid.
            52
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71