Page 76 - bnbb_301_r
P. 76
JENDELA LITERASI GENERASI BANGSA
layanan publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID);
f. Melaksanakan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka,
arsip, informasi publik dan dokumentasi;
g. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kearsipan di
lingkungan Universitas;
h. Melaksanakan administrasi keuangan, umum, dan Barang Milik
Negara di lingkungan UPT Perpustakaan;
i. Melaksanakan administrasi kepegawaian di lingkungan UPT
Perpustakaan;
j. Melaksanakan pemantauan dan evalusai pelaksanaan program
kerja UPT Perpustakaan;
k. Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan
bahan pustaka, arsip, dan dokumentasi; dan
l. Melaksanakan penyusunan laporan UPT Perpustakaan.
Pada tahun 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,
mengubah status Universitas Terbuka yang sebelumnya merupakan
Badan Layanan Hukum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan
Hukum (PTNBH). Perubahan ini dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi
Berbadan Hukum Universitas Terbuka.
Dengan beralihnya status Universitas Terbuka dari Badan Layanan
Umum (BLU) ke Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), maka
Ojat Darojat selaku Rektor Universitas Terbuka segera menindaklanjuti
dengan menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka. Sebagaimana
dinyatakan pada Pasal 116 dan Pasal 190, status Perpustakaan yang
sebelumnya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) berubah menjadi Pusat
Perpustakaan dan Kearsipan sebagai salah satu penunjang akademik dan
non akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Rektor. Pada Pasal 190 juga disebutkan bahwa Pusat Perpustakaan dan
Kearsipan mempunyai tugas pelaksana teknis di bidang perpustakaan
dan kearsipan, serta memiliki fungsi:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat;
b. Pengolahan bahan pustaka, kearsipan, informasi dan dokumen
untuk layanan publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID);
62