Page 76 - bnbb_301_r
P. 76

JENDELA LITERASI GENERASI BANGSA

                    layanan publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
                    Dokumentasi (PPID);
                  f.  Melaksanakan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka,
                    arsip, informasi publik dan dokumentasi;
                  g.  Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kearsipan di
                    lingkungan Universitas;
                  h. Melaksanakan  administrasi keuangan, umum, dan Barang Milik
                    Negara di lingkungan UPT  Perpustakaan;
                  i.  Melaksanakan administrasi kepegawaian di lingkungan UPT
                      Perpustakaan;
                  j.  Melaksanakan pemantauan dan evalusai pelaksanaan program
                    kerja UPT  Perpustakaan;
                  k.  Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan
                    bahan pustaka, arsip, dan dokumentasi; dan
                  l.  Melaksanakan penyusunan laporan UPT  Perpustakaan.

                 Pada tahun 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,
            mengubah status Universitas Terbuka yang   sebelumnya merupakan
            Badan Layanan Hukum (BLU) menjadi   Perguruan Tinggi Negeri Berbadan
            Hukum (PTNBH). Perubahan ini dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah
            Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi
            Berbadan Hukum Universitas Terbuka.
                   Dengan  beralihnya status Universitas Terbuka dari  Badan  Layanan
            Umum (BLU) ke  Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), maka

            Ojat Darojat selaku Rektor Universitas Terbuka segera   menindaklanjuti
            dengan menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun 2022
            tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka.  Sebagaimana
              dinyatakan pada Pasal 116 dan Pasal 190, status  Perpustakaan yang
            sebelumnya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) berubah menjadi Pusat
              Perpustakaan dan Kearsipan sebagai salah satu penunjang akademik dan
            non akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
            Rektor. Pada Pasal 190 juga disebutkan bahwa Pusat  Perpustakaan dan
            Kearsipan mempunyai tugas pelaksana teknis di bidang perpustakaan
            dan kearsipan, serta memiliki fungsi:
                  a.  Penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat;
                  b.  Pengolahan bahan pustaka, kearsipan, informasi dan dokumen
                    untuk layanan publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
                    Dokumentasi (PPID);

            62
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81