Page 77 - bnbb_301_r
P. 77

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka

                  c.  Pelayanan, penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan bahan
                    pustaka, kearsipan dan dokumentasi;
                  d.  Pengawasan dan pembinaan kearsipan di lingkungan
                    universitas;
                  e.  Pengelolaan, penataan, penyimpanan dan pemusnahan arsip;
                  f.  Pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
                  g.  Pelaksanaan tata usaha pusat;
                  h.  Pemantauan dan evaluasi dan pelaporan program kerja;
                  i.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

                 Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi tersebut di atas, maka
            sebagaimana disebutkan pada Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun
            2022 Pasal 191, susunan organisasi tata kerja Pusat  Perpustakaan dan
            Kearsipan disesuaikan menjadi:
                a. Kepala;
                b.  Manajer Pengadaan, Pelayanan, dan Pengelolaan  Bahan Pustaka;
                c.  Manajer Jaringan Komunikasi dan Kearsipan; dan
                d.  Subbagian Tata Usaha

































                                                                         63
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82