Page 77 - bnbb_301_r
P. 77
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
c. Pelayanan, penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan bahan
pustaka, kearsipan dan dokumentasi;
d. Pengawasan dan pembinaan kearsipan di lingkungan
universitas;
e. Pengelolaan, penataan, penyimpanan dan pemusnahan arsip;
f. Pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
g. Pelaksanaan tata usaha pusat;
h. Pemantauan dan evaluasi dan pelaporan program kerja;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi tersebut di atas, maka
sebagaimana disebutkan pada Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun
2022 Pasal 191, susunan organisasi tata kerja Pusat Perpustakaan dan
Kearsipan disesuaikan menjadi:
a. Kepala;
b. Manajer Pengadaan, Pelayanan, dan Pengelolaan Bahan Pustaka;
c. Manajer Jaringan Komunikasi dan Kearsipan; dan
d. Subbagian Tata Usaha
63