Page 270 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 270
Ukraina. Beberapa negara lain seperti Brasil, Brunai, Indonesia,
240
Pakistan, Rusia, Serbia, Thailand, Turki, dan Vietnam masih dalam
pertimbangan untuk menggunakan pajak karbon (Olivia Lai, 2021,
earth.org). Ada banyak alasan mengapa negara lainnya enggan
untuk mengimplementasikan pajak karbon. Diantara isu tersebut
adalah karena pajak karbon yang bersifat “regresif” artinya
berpengatuh pada pendapatan terutaman pada masyarakat yang
berpendapatan rendah dan faktor penting lainnya adalah “carbon
leakage”, dimana perusahaan (polluter) memindahkan kegiatan
bisnis mereka ke negara yang memiliki peraturan yang lebih
ringan dari negara asalnya atau bahkan belum memiliki peraturan
mengenai emisi GRK.
Walaupun pajak juga bersifat progresif, masyarakat yang
berpenghasilan rendah tetap berdampak karena adanya kenaikan
harga. Kalau kita lihat besarnya pajak karbon yang dikenakan
pada setiap negara, maka besarnya sangat bervariasi, hal ini tidak
terlepas dari desain kebijakan yang berbeda dari setiap negara dan
juga dukungan politis dalam pengesahan peraturan pajak tersebut.
Swedia berkontribusi sekitar 0.1% dari gas rumah kaca dunia,
yaitu sebesar 64.59 juta ton GRK pada tahun 2018 (UNEP). Swedia
merupakan negara pertama di dunia yang mengimplementasikan
pajak karbon. Pajak karbon dikenakan secara penuh pada
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
bahan bakar untuk pemanas rumah tangga dan transportasi.
Kebijakan pajak karbon banyak mendapat dukungan politik
pada tahun delapan puluhan dan awal tahun sembilan puluhan.
Yang menjadi perhatian adalah masalah kompetitif dan “carbon
leakage” dimana industri hanya membayar 25% dari harga secara
penuh. “Carbon leakage” mengacu pada situasi dimana pencemar
ingin memindahkan proses produksi mereka dari negara yang
mempunyai kebijakan yang ketat ke negara dimana kebijakan GRK
lebih ringan.
Banyak negara yang memiliki komitmen untuk mengurangi
emisi GRK dengan aturan yang sangat ketat sehingga kegiatan
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 240 11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 240