Page 275 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 275
bahan bakar seperti bensin, light oil, dan jet fuel. Pada tahun
2010 Japan Ministry of Environment (MOE) membentuk sub-komite
untuk pertimbangan pajak sehubungan dengan pemanasan
global. Sub-komite mengkaji ulang kemungkinan pajak karbon
dan memasukkan dalam peta jalan (road map) untuk Jepang.
Akhirnya diskusi mengenai tarif pajak karbon berpindah pada
meminimumkan dampak harga dan menggunakan pendapatan
pajak untuk mendukung pengembangan teknologi. Pada akhirnya
pajak karbon ditetapkan sebesar JPY 2,89 (USD 2,65) per ton CO -
2
eq. Saat ini ada dua pajak yang berkaitan dengan lingkungan yaitu
pajak kendaraan dan pajak karbon, dimana pajak karbon masuk
ke dalam pajak energi. Jepang menerapkan tiga level pajak energi:
(1) custom duty yang dikenakan pada bahan bakar yang diimpor
seperti minyak mentah dan petroleum; (2) pajak yang dikenakan
pada bahan bakar transportasi seperti bensin, diesel, dan bahan
bakar aviasi; (3) pajak yang dikenakan untuk pembangkit tenaga
listrik.
Tabel 5.27 Rencana Pajak Yang Diusulkan oleh JEA – Tahun 1995
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
Sumber: Hemangi Gokhale.Current Research in Environmental Sustainability 3
(2021)
245
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 245
11/3/2023 4:11:19 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 245 11/3/2023 4:11:19 PM