Page 274 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 274

benefit dari adanya sistem pajak karbon sebesar 2.365 juta USD
         244
                 dalam menghasilkan pendapatan dan di recycle untuk keperluan
                 energi  terbarukan  dan  pengembangan  efisiensi  energi  (Utomo
                 et.al. 2021.).
                       Target dari adanya pajak karbon adalah mengurangi
                 sebesar 80% dari emisi GRK pada tahun 2050. Sebenarnya ide
                 untuk memperkenalkan pajak lingkungan dimulai pada tahun
                 1995  oleh  JEA  (Japan  Environmental  Agency)  dalam  hubungannya
                 dengan formasi pajak dan pajak karbon dari negara Finlandia,
                 Belanda,  Norwegia,  dan  Swedia.  Kemudian  JEA  mulai  melihat
                 dan mendiskusikan dasar undang-undang dan dasar rencana
                 lingkungan mengenai pajak karbon dan sistem perdagangan
                 karbon. Ada empat rencana atau opsi yang diusulkan dalam rangka
                 mengurangi emisi GRK dan stabilisasi pada level tahun 1990 (lihat
                 Tabel 5.27). Opsi-opsi tersebut adalah: mempertimbangkan pajak
                 karbon sebesar JPY 3.000 per ton CO -eq (USD 29.6), opsi kedua
                                                     2
                 adalah sebesar JPY 30.000 per ton CO -eq (USD 296), opsi ketiga
                                                      2
                 adalah sebesar JPY 1.500 per ton CO -eq dan opsi keempat adalah
                                                   2
                 sebesar  USD 14,8 per ton CO -eq (Gokhale, 2021).  Opsi pertama dan
                                           2
                 kedua dipertimbangkan untuk diterapkan pada bahan bakar yang
                 mengandung karbon dan opsi ketiga dan keempat direncanakan
                 mencakup untuk energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 dan tenaga nuklir.
                       Pajak karbon difokuskan pada pendapatan hasil pajak
                 daripada  dampak  harga.  Pada  tahun  2001  Japan  Central
                 Environment Council menentapkan komite ahli dalam mengatasi
                 perubahan  iklim dan  mulai mengubah  penghasilan  pendapatan
                 kepada dampak harga. Pada bulan Desember tahun 2001 tim ahli
                 menerbitkan  empat  poin  utama  dari  perdebatan  yang  dibawa
                 pada pihak yang anti dengan pajak perubahan iklim. Pada tahun
                 2005 pajak lingkungan dipertimbangkan sebesar JPY 2.400 (USD
                 21,8) per ton CO -eq. Pajak dikecualikan untuk batubara yang
                                  2
                 digunakan untuk manufaktur, dan sementara dikecualikan untuk










                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   244              11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   244
   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279