Page 274 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 274
benefit dari adanya sistem pajak karbon sebesar 2.365 juta USD
244
dalam menghasilkan pendapatan dan di recycle untuk keperluan
energi terbarukan dan pengembangan efisiensi energi (Utomo
et.al. 2021.).
Target dari adanya pajak karbon adalah mengurangi
sebesar 80% dari emisi GRK pada tahun 2050. Sebenarnya ide
untuk memperkenalkan pajak lingkungan dimulai pada tahun
1995 oleh JEA (Japan Environmental Agency) dalam hubungannya
dengan formasi pajak dan pajak karbon dari negara Finlandia,
Belanda, Norwegia, dan Swedia. Kemudian JEA mulai melihat
dan mendiskusikan dasar undang-undang dan dasar rencana
lingkungan mengenai pajak karbon dan sistem perdagangan
karbon. Ada empat rencana atau opsi yang diusulkan dalam rangka
mengurangi emisi GRK dan stabilisasi pada level tahun 1990 (lihat
Tabel 5.27). Opsi-opsi tersebut adalah: mempertimbangkan pajak
karbon sebesar JPY 3.000 per ton CO -eq (USD 29.6), opsi kedua
2
adalah sebesar JPY 30.000 per ton CO -eq (USD 296), opsi ketiga
2
adalah sebesar JPY 1.500 per ton CO -eq dan opsi keempat adalah
2
sebesar USD 14,8 per ton CO -eq (Gokhale, 2021). Opsi pertama dan
2
kedua dipertimbangkan untuk diterapkan pada bahan bakar yang
mengandung karbon dan opsi ketiga dan keempat direncanakan
mencakup untuk energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
dan tenaga nuklir.
Pajak karbon difokuskan pada pendapatan hasil pajak
daripada dampak harga. Pada tahun 2001 Japan Central
Environment Council menentapkan komite ahli dalam mengatasi
perubahan iklim dan mulai mengubah penghasilan pendapatan
kepada dampak harga. Pada bulan Desember tahun 2001 tim ahli
menerbitkan empat poin utama dari perdebatan yang dibawa
pada pihak yang anti dengan pajak perubahan iklim. Pada tahun
2005 pajak lingkungan dipertimbangkan sebesar JPY 2.400 (USD
21,8) per ton CO -eq. Pajak dikecualikan untuk batubara yang
2
digunakan untuk manufaktur, dan sementara dikecualikan untuk
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 244 11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 244