Page 273 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 273

bahan bakar bersih dengan cara menaikkan harga batubara dan
                    menggunakan sebagian dari pendapatan yang dihasilkan dari
                    kenaikan harga tersebut untuk keperluan membiayai penelitian
                    dan proyek-proyek energi bersih. “Clean energy cess” dihilangkan
                    dan diganti dengan Goods and Service Tax (GST) untuk barang dan
                    jasa pada tahun 2017 dan kompensasi dari  cess pada produksi
                    batubara menjadi Rs 400 (≈ USD 4.8) per ton emisi CO . “Cess” dapat
                                                                     2
                    diartikan sebagai “cukai” atau “bea” yang sebenarnya ekivalen
                    dengan pajak, perbedaannya adalah pada tujuannya, dimana
                    “cess” bertujuan untuk pungutan terhadap suatu barang atau jasa
                    tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan (misalnya cess
                    untuk kesehatan, untuk tembakau, untuk pendidikan, untuk energi
                    bersih). Di India “cess” dikenakan untuk semua pembayar pajak
                    dan dihitung terhadap dan di atas “base tax charge” dari pembayar
                    pajak. Kebijakan pajak yang tinggi pada batubara digunakan untuk
                    “offset” masalah eksternalitas yang timbul di dalam negeri termasuk
                    biaya kesehatan yang timbul akibat dari emisi pembangkit tenaga
                    listrik batubara. Secara implisit India telah memperlakukan pajak
                    tidak langsung (exercise duty) pada bahan bakar bensin dan diesel
                    dan menghilangkan subsidi bahan bakar menjadi pajak karbon (
                    SHAKTI, Sustainable Energy Foundation, 2018)Jepang berkontribusi
                    sekitar 2.6% dari gas rumah kaca dunia dan menjadi negara nomor
                    5 setelah negara Rusia (UNEP, 2018) dalam mengeluarkan emisi
                    GRK.  Jepang  memperkenalkan  pajak  karbon  pada  tahun  2012
                    dengan harga sebesar USD 2,6 per ton CO -eq dan merupakan
                                                                                           IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
                                                              2
                    negara Asia pertama yang menerapkan pajak karbon. Instrumen
                    fiskal ini berlaku untuk semua sektor yang berkontribusi terhadap
                    emisi GRK seperti industri, bangunan, pembangkit tenaga listrik,
                    dan bahan bakar fosil. Pajak karbon di Jepang mencakup 75% dari
                    emisi yang ada.

                          Sistem perdagangan karbon dan pajak emisi yang di
                    implementasikan di Jepang sukses dalam mengurangi emisi GRK
                    sebesar 27% pada periode 2015-2019. Jepang juga mendapatkan






                                                                                           243



        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   243
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   243              11/3/2023   4:11:18 PM
                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278