Page 273 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 273
bahan bakar bersih dengan cara menaikkan harga batubara dan
menggunakan sebagian dari pendapatan yang dihasilkan dari
kenaikan harga tersebut untuk keperluan membiayai penelitian
dan proyek-proyek energi bersih. “Clean energy cess” dihilangkan
dan diganti dengan Goods and Service Tax (GST) untuk barang dan
jasa pada tahun 2017 dan kompensasi dari cess pada produksi
batubara menjadi Rs 400 (≈ USD 4.8) per ton emisi CO . “Cess” dapat
2
diartikan sebagai “cukai” atau “bea” yang sebenarnya ekivalen
dengan pajak, perbedaannya adalah pada tujuannya, dimana
“cess” bertujuan untuk pungutan terhadap suatu barang atau jasa
tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan (misalnya cess
untuk kesehatan, untuk tembakau, untuk pendidikan, untuk energi
bersih). Di India “cess” dikenakan untuk semua pembayar pajak
dan dihitung terhadap dan di atas “base tax charge” dari pembayar
pajak. Kebijakan pajak yang tinggi pada batubara digunakan untuk
“offset” masalah eksternalitas yang timbul di dalam negeri termasuk
biaya kesehatan yang timbul akibat dari emisi pembangkit tenaga
listrik batubara. Secara implisit India telah memperlakukan pajak
tidak langsung (exercise duty) pada bahan bakar bensin dan diesel
dan menghilangkan subsidi bahan bakar menjadi pajak karbon (
SHAKTI, Sustainable Energy Foundation, 2018)Jepang berkontribusi
sekitar 2.6% dari gas rumah kaca dunia dan menjadi negara nomor
5 setelah negara Rusia (UNEP, 2018) dalam mengeluarkan emisi
GRK. Jepang memperkenalkan pajak karbon pada tahun 2012
dengan harga sebesar USD 2,6 per ton CO -eq dan merupakan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
2
negara Asia pertama yang menerapkan pajak karbon. Instrumen
fiskal ini berlaku untuk semua sektor yang berkontribusi terhadap
emisi GRK seperti industri, bangunan, pembangkit tenaga listrik,
dan bahan bakar fosil. Pajak karbon di Jepang mencakup 75% dari
emisi yang ada.
Sistem perdagangan karbon dan pajak emisi yang di
implementasikan di Jepang sukses dalam mengurangi emisi GRK
sebesar 27% pada periode 2015-2019. Jepang juga mendapatkan
243
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 243
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 243 11/3/2023 4:11:18 PM
11/3/2023 4:11:18 PM