Page 44 - Quality Assurance of Blended and Online Learning : Standards and Implementation
P. 44
NASKAH BUKU BESAR PROFESOR UNIVESITAS TERBUKA
QUALITY ASSURANCE FRAMEWORK DARI AAOU
32
The Asian Association of Open Universities (AAOU) adalah organisasi
nirlaba yang menjadi platform komunikasi bagi para penyelenggara
PJJ dan daring di Asia. AAOU yang telah berdiri sejak 1987 memiliki
anggota penuh sebanyak 47 institusi yang secara total melayani lebih
dari 10 juta peserta didik (Casimiro & Belawati, 2023). Pada tahun 2010
AAOU meluncurkan kerangka penjaminan mutu atau quality assurance
framework sebagai upaya untuk membantu anggota-anggotanya dalam
meningkatkan mutu penyelenggaraan sehingga mencapai tingkat
mutu yang diakui secara internasional.
Kerangka penjaminan mutu AAOU meliputi 10 area mutu (https://
www.aaou.org/quality-assurance-framework/), yaitu (1) kebijakan
dan perencanaan (policy and planning), (2) manajemen internal
(internal management), (3) desain program dan pengembangan
kurikulum (program design and curriculum development), (4) desain
dan pengembangan mata kuliah (course design and development), ( 5)
asesmen hasil belajar dan evaluasi (learner assessment and evaluation),
(6) infrastruktur, media, dan sumber pembelajaran (infrastructure, media,
and learning resources), (7) sumber daya manusia (human resources), (8)
peserta didik dan profil peserta didik (learners and learners’ profile), (9)
dukungan bagi peserta didik (learner support), dan (10) penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat (research and community services).
Untuk setiap area mutu tersebut, dijabarkan tingkat mutu ideal yang
dituliskan sebagai pernyataan praktik baik (statement of best practices).
Banyak institusi PJJ di Asia yang menjadikan AAOU QA Framework ini
sebagai dasar sistem penjaminan mutu internal mereka, termasuk
Universitas Terbuka.
(1) Kebijakan dan Perencanaan
Penjaminan mutu dalam aspek kebijakan dan perencanaan harus
mencakup variabel-variabel yang berkaitan dengan visi, misi, kebijakan
dan strategi, perencanaan, pemantauan, proses kebijakan dan
perencanaan, partisipasi, serta komitmen pemangku kepentingan
kepada peserta didik. Sistem PJJ harus dapat menentukan visi, misi,
kebijakan, dan strateginya sendiri untuk memastikan bahwa penyediaan
PJJ memenuhi komitmen akademik yang ditentukan dan kebutuhan
masyarakat.