Page 38 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 38

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


                     Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022
 20                                                                                           21
               yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti
               nilai keekonomian di pasar dianggap sebagai solusi. Kebijakan tersebut harus diambil
               meskipun tetap ada yang memaknai ‘nyinyir’ bahwa apa yang diputuskan Pemerintah
               adalah bukti negara kalah dengan mafia. Dalam konteks demokratisasi di Indonesia,
               sebagaimana penulis  ungkap di  awal,  kebebasan  berpendapat  memang  dijamin oleh
               negara sehingga beraneka rupa tanggapan publik harus diterima. Yang jelas, upaya
               penerbitan Permendag tersebut sedikit mengurai persoalan distribusi minyak goreng.
               Dalam sebuah kesempatan,  Kepala Badan Intelegen  Negara (BIN), Budi Gunawan,
               bahkan  mengingatkan  kebijakan  Kementerian  Perdagangan  yang baru diterbitkan
               membutuhkan waktu agar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng.
               Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
               Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih
               mendistribusikan  produknya  di  pasar  lokal  sehingga  volume  yang  memadai  akan
               memastikan turunya harga ke level wajar dan dapat diterima masyarakat. 9
                     Pada masa yang akan datang, komitmen kebangsaan setiap warga bangsa juga
               harus  disegarkan  kembali.  Cita-cita  pendiri  bangsa  akan  terbentuknya  Indonesia
               sebagai  negara  yang  multikultural  harus  selalu  dijaga.  Komitmen  ini  penting  agar
               jiwa kebersamaan selalu hidup. Salah satu pirantinya adalah melalui semangat gotong
               royong, semangat kerja sama. Tantangan global yang berupaya menggerogoti persatuan
               dan kesatuan Indonesia semakin nyata di depan mata. Tanpa adanya kerja sama, sikap
               kebersamaan menjaga heterogenitas yang ada, ancaman itu akan semakin besar. Gotong
               royong dalam menjaga NKRI salah satunya dapat dilakukan dengan senantiasa menjaga
               kerukunan antartetangga di sekeliling rumah apa pun latar belakang suku, ras, dan agama
               mereka. Pelibatan sesama warga untuk bergotong royong dalam menjaga kebersihan
               lingkungan dan juga kepedulian terhadap tetangga yang dirundung persoalan ekonomi,
               adalah  tindakan konkret  yang  memang  harus dilakukan.  Terjalinnya  harmonisasi
               dan keselarasan hidup bermasyarakat ini tentu dapat membentengi diri dari ancaman
               perpecahan yang mengganggu Indonesia. Berawal dari satu simpul kecil ini, niscaya
               akan menjadi upaya sungguh-sungguh yang berpengaruh bagi kestabilan politik dan
               ekonomi di tingkat Pemerintah yang sedang mengemban amanah rakyat.

               4.    Konsep Gotong Royong dalam Pendidikan


                     Dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, semangat gotong royong,
               saling bekerja sama, sejatinya sudah tergambarkan melalui kebijakan yang ada. Pada
               tataran kurikulum, penerapan merdeka belajar adalah salah satu contohnya. Sementara
               itu, pada tataran manajerial, tata kelola perguruann tinggi dengan status PK-BLU dan
               PTNBH adalah  wujud nyata semangat  gotong  royong. Bagi  perguruan  tinggi  yang
               9  “Kebijakan  Minyak  Goreng Pemerintah  akan  Mengurai  Permasalahan Distribusi dan Harga, Senin
                  21 Maret 2022, 07.09WIB dalam  https://wartaekonomi.co.id/read400994/kebijakan-minyak-goreng-
                  pemerintah-akan-mengurai-permasalahan-distribusi-dan-harga
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43