Page 142 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 142
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
identitas kewarganegaraannya dari kekayaan etnis dan budaya yang umum, tetapi lebih
124 125
dari praksis warga yang secara aktif menggunakan hak-hak sipil mereka (Habermas,
1994).
Untuk membedakan antara konsep bangsa dan kewarganegaraan, (citizen) perlu
dibedakan makna di antara keduanya. Yang pertama pada dasarnya adalah konsep
budaya yang mengikat orang-orang atas dasar identitas bersama (Crone & Kiely,
2000; Habermas, 1994; Kohn, 1967) dalam frasa tepat Anderson (Anderson, 2006)
menyebutnya sebagai “komunitas yang dibayangkan” sekaligus sebagai sesuatu yang
secara inheren terbatas dan berdaulat. Istilah dibayangkan menurut Anderson merujuk
pada anggota dari “nation” yang secara umum belum pernah saling bertemu satu sama
lain, tetapi di saat yang sama dalam benak mereka hidup suatu bayangan bahwa mereka
berada dalam suatu kesatuan komunitas tertentu. Sementara kewarganegaraan adalah
konsep politik yang berasal dari hubungan orang dengan negara (Crone & Kiely, 2000).
Untuk waktu yang lama, “kewarganegaraan” semua hanya berarti, dalam bahasa hukum,
keanggotaan politik. Baru-baru ini konsep ini telah diperluas untuk mencakup status
warga negara yang didefinisikan dalam hal hak-hak sipil. Saat ini, “kewarganegaraan”
tidak hanya digunakan untuk menunjukkan keanggotaan suatu negara, tetapi juga untuk
status yang didefinisikan oleh hak-hak sipil (Habermas, 1994).
Kata nasionalisme merupakan istilah baru yang digunakan untuk mendefinisikan
rasa kecintaan terhadap bangsa. Istilah ini baru dipakai era abad ke-15 umumnya
digunakan oleh para mahasiswa yang datang dari daerah yang sama atau memiliki
bahasa yang sama, sehingga mereka tetap menunjukkan perasaan cinta mereka terhadap
bangsa atau suku asal mereka (Ritter, 1986). Jadi pada mulanya, nasionalisme lebih
hanya sekadar ekspresi rasa cinta sekelompok orang pada bangsa, bahasa dan daerah
asal usulnya. Namun sejak revolusi Perancis 1789 istilah nasionalisme mengalami
pergeseran makna. Pada saat itu, Parlemen Revolusi Perancis disebut sebagai assemblee
nationale yang menandai tranformasi parlemen Perancis dari yang bersifat ekslusif
yang diperuntukkan untuk kaum bangsawan ke sifat yang egaliter yang melayani
semua warga negara. Sejak saat itu istilah nation menjadi merujuk pada bangsa.
Yang terjadi kemudian nasionalisme menjadi label perjuangan di negara-negara Asia-
Afrika yang dijajah oleh Barat. Hal ini dikarenakan perbedaan kondisi beragam yang
melatarbelakangi antara bangsa yang satu dengan lainnya. Akibatnya, pengertian
nasionalisme memiliki banyak ragam. Nasionalisme dimaknai sebagai gerakan ideologi
(Smith, 1979), emosi kuat yang mendominasi pikiran dan tindakan politik (Snyder,
1964), dan juga sikap mental dimana kesetiaan tertinggi dirasakan (Kohn, 1967). Lebih
lanjut Kohn juga mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu state of mind an act of
consciousness. Nasionalisme, bagi Kohn, harus dilihat sebagai suatu history of idea
yang menempatkan ide, pikiran, motif dan kesadaran dalam sebuah keterkaitan dengan
lingkungan yang nyata dari sebuah situasi sosial-historis.
Proses terjadinya nasionalisme sendiri antara Barat dan Timur memiliki banyak
perbedaan. Nasionalisme di Barat memiliki basis sosial dalam institusi sipil dan borjuasi.
Sebaliknya, nasionalisme di Timur bukan berasal dari institusi dan kelas sosial laiknya