Page 120 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 120

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


               persyaratan hukum dan peraturan, bahkan dapat menawarkan berbagai pendapat hukum
 102                                                                                          103
               tentang masalah hukum atas berbagai persoalan hukum yang diajukan.  Kedua, Calon
                                                                             14
               korban berikutnya adalah notaris dan konsultan hukum. Sedangkan untuk profesi
               hukum, ada peraturan yang ketat, seperti persyaratan khusus untuk menjadi notaris dan
               pengacara. Dapat dikatakan bahwa mesin intelijen saat ini tidak cocok untuk notaris
               karena undang-undang menetapkan keabsahan perjanjian permintaan notaris, seperti
               pendirian perseroan terbatas dan pembuatan kontrak. Silahkan kita berandai, Apalah
               arti notaris jika undang-undang yang akan datang tidak menentukan keabsahan suatu
               perjanjian tertentu harus melalui notaris, maka pekerjaan teknis hukum  seperti pembuatan
               akta dan kontrak akan mudah hilang digantikan oleh mesin kecerdasan  buatan. Dalam
               beberapa tahun terakhir, kalian yang sudah berkecimpung di dunia investasi pasti tidak
               asing dengan Smart Contract. Salah satu teknologi yang memanfaatkan Blockchain
               yakni  Smart Contract.  Smart Contract pada  dasarnya  sama dengan  kontrak biasa.
               Sebagai  dokumen yang mengikat suatu kesepakatan atau kesepakatan antara banyak
               pihak, yang membedakan smart contract dengan regular contract adalah bentuknya.
               Smart Contract mengambil bentuk kode yang disimpan di blockchain, tetapi kontrak
               pintar tidak selalu tentang kode pemrograman karena, pada dasarnya, kontrak pintar
               adalah tentang siapa kita  dan mempercayai orang lain.  Meskipun demikian, Tentu saja,
                                                              15
               kontrak pintar ini bersifat borderless, sehingga kemungkinan terjadinya pelanggaran
               yang merugikan salah satu pihak, terutama  konsumen, ada. Misalnya seseorang di
               Indonesia salah akad, menggugat pihak  di luar negeri tentu saja sulit diselesaikan.
                                                                                          16
               Namun hal tersebut perlu diperhatikan dengan baik oleh advokat atau sarjana hukum
               secara keseluruhan karena hal tersebut berpengaruh besar terhadap masa depan mereka.
               Advokasi yang didasarkan pada pengumpulan, pemahaman, atau analisis makna istilah
               atau peristiwa yang terikat pada data historis yang terstruktur dan terukur, termasuk
               termasuk interpretasi dan analisis kontrak komersial standar sebenarnya sudah mulai
               diadvokasi oleh kecerdasan buatan berbasis komputer dalam beberapa tahun. 17
                     Berangkat  dari  beragam  persoalan  pendidikan  hukum  kita  yang  beriringan
               dengan globalisasi ekonomi dan disrupsi teknologi  informasi, penulis kembali  pada
               pemikiran Soekarno yang mengungkapkan “Bangsa Indonesia harus mempunyai isi-
               hidup dan arah-hidup. Kita harus mempunyai levensinhoud dan levensrichting. Bangsa
               yang tidak mempunyai isi-hidup dan arah-hidup adalah bangsa yang hidupnya tidak
               dalam, bangsa yang dangkal, bangsa yang cetek, bangsa yang tidak punya levensdiepte
               sama sekali. Ia adalah bangsa penggemar emas-sepuhan, dan bukan emasnya batin. Ia
               mengagumkan kekuasaan pentung, bukan kekuasaan moril. Ia cinta kepada gebyarnya

               14  Sarah  Finch,  “5  Technological  Disruptions In  The  Legal  Sector”,  https://disruptionhub.com/5-
                  technological-disruptions-in-the-legal-sector/, diakses 20 April 2022.
               15  Giancaspro, M. (2017). Is a ‘smart contract’really a smart idea? Insights from a legal perspective.
                  Computer law & security review, 33(6), 825-835.
               16  Zhang, Y., Kasahara, S., Shen, Y., Jiang, X., & Wan, J. (2018). Smart contract-based access control for
                  the internet of things. IEEE Internet of Things Journal, 6(2), 1594-1605.
               17  Bünz, B., Agrawal, S., Zamani, M., & Boneh, D. (2020, February). Zether: Towards privacy in a smart
                  contract world. In International Conference on Financial Cryptography and Data Security (pp. 423-
                  443). Springer, Cham.
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125