Page 116 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 116
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
serta big data merubah paradigma dan cara orang berhukum menjadi “alarm” disrupsi
98 99
bagi profesi hukum terutama kantor-kantor advokat, notaris, dan juga pengadilan yang
sebelumnya tak tersentuh sama sekali. Menanggapi tanda-tanda era disruptif itu, para
4
akademisi dan praktisi hukum sempat melakukan diskusi dalam Techlaw Fest 2018
di Suntec Singapore Convention. Kekhawatiran mereka ialah pada suatu saat kelak
para pihak yang sedang berperkara akan tidak lagi membutuhkan advokat, notaris, dan
konsultan hukum sebagai penyedia jasa layanan hukum. Pengguna jasa hukum, mulai
dari konsultasi hukum, pembuatan kontrak bisnis, hingga beracara dalam perkara di
pengadilan bisa memilih beragam kecerdasan buatan yang mulai marak dikembangkan.
Layaknya di sector bisnis, teknologi menggilas siapa saja yang tidak inovatif dan efisien,
termasuk dunia advokat dan notaris yang telah menjadi industri-bisnis. Jika sebelumnya,
pendapat dan nasihat hukum terasa rumit bagi banyak orang awam sehingga kehadiran
konsultan hukum sangat dibutuhkan bagi mereka yang berurusan dengan hukum. Kini,
telah tersedia kecerdasan buatan yang menyediakan segala data, regulasi, yurisprudensi,
sehingga orang yang berperkara tidak perlu konsultasi dengan datang ke kantor hukum.
Cukup klik artificial intelligence (selanjutnya AI) untuk memperoleh informasi dan
opini atas masalah hukum. Tersedia pula kecerdasan buatan yang mampu menyusun
rancangan kontrak lengkap cukup dengan memproses input data, syarat dan ketentuan,
para pihak dapat menyusun kontrak itu secara mandiri. 5
Penulisan artikel ini mempunyai “asumsi dasar” yang melihat masyarakat yang
terus berkembang sehingga meniscayakan persoalan-persoalan baru yang muncul.
6
Berkaitan dengan perkembangan masyarakat di regional Asean yang membentuk
sebuah Masyarakat Ekonomi Asean yang dihadapkan pada disrupsi teknologi informasi,
penulis hendak melihat bahwa pemikiran Sang Proklamator Bangsa, Presiden Soekarno
(selanjutnya Soekarno), masih relevan diterapkan pada era globalisasi sekarang ini,
khususnya pendidikan hukum. Tesis Soekarno melihat bahwa “kemerdekaan Indonesia
hanya dapat dicapai dengan cara revolusi, dan revolusi akan berhasil jika ditopang oleh
nasionalisme. Maka, kemerdekaan tanpa nasionalisme tidaklah mungkin, demikian
juga sebaliknya. Dan untuk menanamkan dan membangkitkan nasionalisme, harus
diajarkan kepada bangsa Indonesia melalui lembaga Pendidikan secara sistematis dan
terstruktur”. Berkaca dari pemikiran Soekarno tersebut, ada “cara-cara” progresif yang
perlu diterapkan bagi pendidikan tinggi kita agar para mahasiswa hukum kita tetap bisa
berkolaborasi dengan perkembangan zaman, namun dengan tetap tidak meninggalkan
karakter “keindonesiaan”.
4 Richard Susskind, et al., 2015, The Future of The Professions: How Technology Will Transform the
Work of Human Experts, Oxford University Press, Oxford, hlm. 279.
5 Widodo Dwi Putro, 2020, Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum, Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 1
(2020), hlm. 20
6 Soetandyo Wignjosoebroto, ”Konsep Hukum, Tipe dan Metode Penelitiannya,” Makalah, disampaikan
pada Penataran Metodologi Penelitian Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar,
4- 5 Februari 1994, hlm. 3. Baca: Layaknya penelitian filsafat hukum yang mempunyai pendekatan
spekulatif dan self evident, memahami kebangkitan mesin kecerdasan tidak berhenti hanya pada
masalah teknis hukum melainkan juga memeriksa filsafat dan teori hukum, serta kemungkinan-
kemungkinan terjadinya pergeseran paradigma, berserta penyebabnya.