Page 116 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 116

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


               serta big data merubah paradigma dan cara orang berhukum menjadi “alarm” disrupsi
 98                                                                                           99
               bagi profesi hukum terutama kantor-kantor advokat, notaris, dan juga pengadilan yang
               sebelumnya tak tersentuh sama sekali.  Menanggapi tanda-tanda era disruptif itu, para
                                                 4
               akademisi dan praktisi hukum sempat melakukan diskusi dalam Techlaw Fest 2018
               di Suntec  Singapore Convention.  Kekhawatiran  mereka  ialah  pada  suatu saat kelak
               para pihak yang sedang berperkara akan tidak lagi membutuhkan advokat, notaris, dan
               konsultan hukum sebagai penyedia jasa layanan hukum. Pengguna jasa hukum, mulai
               dari konsultasi hukum, pembuatan kontrak bisnis, hingga beracara dalam perkara di
               pengadilan bisa memilih beragam kecerdasan buatan yang mulai marak dikembangkan.
               Layaknya di sector bisnis, teknologi menggilas siapa saja yang tidak inovatif dan efisien,
               termasuk dunia advokat dan notaris yang telah menjadi industri-bisnis. Jika sebelumnya,
               pendapat dan nasihat hukum terasa rumit bagi banyak orang awam sehingga kehadiran
               konsultan hukum sangat dibutuhkan bagi mereka yang berurusan dengan hukum. Kini,
               telah tersedia kecerdasan buatan yang menyediakan segala data, regulasi, yurisprudensi,
               sehingga orang yang berperkara tidak perlu konsultasi dengan datang ke kantor hukum.
               Cukup klik  artificial  intelligence  (selanjutnya AI) untuk memperoleh  informasi  dan
               opini atas masalah hukum. Tersedia pula kecerdasan buatan yang mampu menyusun
               rancangan kontrak lengkap cukup dengan memproses input data, syarat dan ketentuan,
               para pihak dapat menyusun kontrak itu secara mandiri. 5
                     Penulisan artikel ini mempunyai “asumsi dasar” yang melihat masyarakat yang
               terus berkembang sehingga meniscayakan  persoalan-persoalan baru yang muncul.
                                                                                           6
               Berkaitan dengan perkembangan masyarakat di regional  Asean yang membentuk
               sebuah Masyarakat Ekonomi Asean yang dihadapkan pada disrupsi teknologi informasi,
               penulis hendak melihat bahwa pemikiran Sang Proklamator Bangsa, Presiden Soekarno
               (selanjutnya  Soekarno), masih relevan  diterapkan  pada era globalisasi  sekarang ini,
               khususnya pendidikan hukum. Tesis Soekarno melihat bahwa “kemerdekaan Indonesia
               hanya dapat dicapai dengan cara revolusi, dan revolusi akan berhasil jika ditopang oleh
               nasionalisme.  Maka, kemerdekaan tanpa nasionalisme  tidaklah  mungkin, demikian
               juga  sebaliknya. Dan untuk menanamkan  dan membangkitkan  nasionalisme,  harus
               diajarkan kepada bangsa Indonesia melalui lembaga Pendidikan secara sistematis dan
               terstruktur”. Berkaca dari pemikiran Soekarno tersebut, ada “cara-cara” progresif yang
               perlu diterapkan bagi pendidikan tinggi kita agar para mahasiswa hukum kita tetap bisa
               berkolaborasi dengan perkembangan zaman, namun dengan tetap tidak meninggalkan
               karakter “keindonesiaan”.

               4  Richard Susskind, et al., 2015, The Future of The Professions: How Technology Will Transform the
                  Work of Human Experts, Oxford University Press, Oxford, hlm. 279.
               5  Widodo Dwi Putro, 2020, Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum, Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 1
                  (2020), hlm. 20
               6  Soetandyo Wignjosoebroto, ”Konsep Hukum, Tipe dan Metode Penelitiannya,” Makalah, disampaikan
                  pada Penataran Metodologi Penelitian Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar,
                  4- 5 Februari 1994, hlm. 3. Baca: Layaknya penelitian filsafat hukum yang mempunyai pendekatan
                  spekulatif  dan  self evident,  memahami kebangkitan mesin kecerdasan tidak berhenti hanya pada
                  masalah teknis hukum melainkan juga memeriksa filsafat  dan teori hukum, serta kemungkinan-
                  kemungkinan terjadinya pergeseran paradigma, berserta penyebabnya.
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121