Page 115 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 115

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)                                                                                           Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


                             Indonesia yang memiliki  luas wilayah 1.910.930 km2 dan jumlah  penduduk
                 98                                                                                                                                                                                             99
                        273.879.750 jiwa  (per tahun 2021), merupakan bagian yang tak terpisahkan  dalam
                        wilayah MEA (integrated region). Integrasi wilayah akan menghilangkan hambatan-
                        hambatan (barriers) yang berbasis dari kedaulatan   negara. Indonesia akan menjadi
                        wilayah pergerakan bebas dari aktifitas  perdagangan barang, jasa, modal, investasi,
                        dan tenaga kerja terdidik. Setiap proses aktivitas tersebut pastilah akan membutuhkan
                        dukungan dari sumber daya manusia negara bersangkutan untuk bagaimana bisa melayani
                        dan terlibat dalam rangka melancarkan aktivitas pergerakan MEA.  Sebagai pengajar di
                                                                                  2
                        fakultas hukum, tentunya peran civitas akademika seperti: pimpinan fakultas, dosen,
                        dan tenaga kependidikan sangat berperan penting bagaimana membentuk kurikulum
                        yang up to date dan marketable, sehingga mahasiswa kelak ketika lulus akan siap kerja
                        dan bersaing dengan lulusan-lulusan asing yang bekerja di Indonesia.
                             Perkembangan aktivitas bisnis transnasional MEA selalu terkait dengan profesi
                        hukum. Para pelaku ekonomi akan selalu membutuhkan informasi kepastian hukum
                        dalam   berbisnis  di  negara  yang  dituju.  Oleh  karena  itu dibutuhkan  sarjana-sarjana
                        hukum yang handal dalam aspek akademik, komunikasi, dan  bermental pejuang karena
                        sarjana kita akan dihhadapkan dengan lulusan-lulusan fakultas hukum luar negeri yang
                        mungkin sedikit banyak telah belajar perkembangan hukum di negeri ini.
                             Dalam konteks profesi advokat misalnya, perusahaan-perusahaan transnasional
                        negara maju, seperti: Amerika dan negara-negara Eropa pada umumnya menggunakan
                        atau bahkan tumbuh bersama dengan law firm- law firm besar yang bermarkas di negara-
                        negara maju tersebut. Proses pergerakan investasi, misalnya dari Amerika ataupun Eropa
                        Barat ke wilayah Asia, secara kuat telah diikuti juga oleh pergerakan arah ekspansi
                        pemberian pelayanan jasa hukum oleh law firm-law firm besar yang berpusat di negara-
                        negara maju tersebut ke wilayah Asia, baik melalui model merger, pendirian cabang,
                        atau joint  operation.  Sebagaimana  Chew Sengkok dan Yeap Suan Hong (pengamat
                        hukum bisnis internasional) pernah menyatakan  “International law firms are taking the
                        cue from their clients-multinational corporations- the US and European corporations
                        are increasingly expanding thier investments into  Asia. The Rapid and Sustained
                        growth of trade and investment flows into Asia in recent years has been accompanied
                        by an explosion of interest in merger, alliances, or other combinations berween lawfirm
                        around the world. Between 2010 and 2011, lawfirm merger activities increased 65%..”.
                             Sejenak melompat jauh ke puluhan decade yang lalu, pada tahun 1967, Presiden
                        American  Bar Association, Charles S. Rhyne, dengan percaya diri bahwa computer
                        tidak akan menggantikan para profesi hukum dengan mengatakan: “To allay unfounded
                        fears, it should be stated that the computer will never replace the trained legal mind.
                        The computer is incapable of original thought, reasoning and creative achievement”.
                                                                                                    3
                        Tetapi revolusi 4.0. dengan kemajuan digitalnya dan hadirnya mesin kecerdasan buatan
                        2  Dewi, S., Listyowati, D., & Napitupulu, B. E. (2018). Bonus Demografi Di Indonesia: Suatu Anugerah
                           Atau Petaka. Journal Of Information System, Applied, Management, Accounting And Research, 2(3),
                           hlm. 17-23.
                        3  Charles S. Rhyne, “The Computer Will Speed a Law-Full World”, American Bar Association Journal,
                           Vol. 53, May 1967, hlm. 423.
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120