Page 115 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 115
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
Indonesia yang memiliki luas wilayah 1.910.930 km2 dan jumlah penduduk
98 99
273.879.750 jiwa (per tahun 2021), merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam
wilayah MEA (integrated region). Integrasi wilayah akan menghilangkan hambatan-
hambatan (barriers) yang berbasis dari kedaulatan negara. Indonesia akan menjadi
wilayah pergerakan bebas dari aktifitas perdagangan barang, jasa, modal, investasi,
dan tenaga kerja terdidik. Setiap proses aktivitas tersebut pastilah akan membutuhkan
dukungan dari sumber daya manusia negara bersangkutan untuk bagaimana bisa melayani
dan terlibat dalam rangka melancarkan aktivitas pergerakan MEA. Sebagai pengajar di
2
fakultas hukum, tentunya peran civitas akademika seperti: pimpinan fakultas, dosen,
dan tenaga kependidikan sangat berperan penting bagaimana membentuk kurikulum
yang up to date dan marketable, sehingga mahasiswa kelak ketika lulus akan siap kerja
dan bersaing dengan lulusan-lulusan asing yang bekerja di Indonesia.
Perkembangan aktivitas bisnis transnasional MEA selalu terkait dengan profesi
hukum. Para pelaku ekonomi akan selalu membutuhkan informasi kepastian hukum
dalam berbisnis di negara yang dituju. Oleh karena itu dibutuhkan sarjana-sarjana
hukum yang handal dalam aspek akademik, komunikasi, dan bermental pejuang karena
sarjana kita akan dihhadapkan dengan lulusan-lulusan fakultas hukum luar negeri yang
mungkin sedikit banyak telah belajar perkembangan hukum di negeri ini.
Dalam konteks profesi advokat misalnya, perusahaan-perusahaan transnasional
negara maju, seperti: Amerika dan negara-negara Eropa pada umumnya menggunakan
atau bahkan tumbuh bersama dengan law firm- law firm besar yang bermarkas di negara-
negara maju tersebut. Proses pergerakan investasi, misalnya dari Amerika ataupun Eropa
Barat ke wilayah Asia, secara kuat telah diikuti juga oleh pergerakan arah ekspansi
pemberian pelayanan jasa hukum oleh law firm-law firm besar yang berpusat di negara-
negara maju tersebut ke wilayah Asia, baik melalui model merger, pendirian cabang,
atau joint operation. Sebagaimana Chew Sengkok dan Yeap Suan Hong (pengamat
hukum bisnis internasional) pernah menyatakan “International law firms are taking the
cue from their clients-multinational corporations- the US and European corporations
are increasingly expanding thier investments into Asia. The Rapid and Sustained
growth of trade and investment flows into Asia in recent years has been accompanied
by an explosion of interest in merger, alliances, or other combinations berween lawfirm
around the world. Between 2010 and 2011, lawfirm merger activities increased 65%..”.
Sejenak melompat jauh ke puluhan decade yang lalu, pada tahun 1967, Presiden
American Bar Association, Charles S. Rhyne, dengan percaya diri bahwa computer
tidak akan menggantikan para profesi hukum dengan mengatakan: “To allay unfounded
fears, it should be stated that the computer will never replace the trained legal mind.
The computer is incapable of original thought, reasoning and creative achievement”.
3
Tetapi revolusi 4.0. dengan kemajuan digitalnya dan hadirnya mesin kecerdasan buatan
2 Dewi, S., Listyowati, D., & Napitupulu, B. E. (2018). Bonus Demografi Di Indonesia: Suatu Anugerah
Atau Petaka. Journal Of Information System, Applied, Management, Accounting And Research, 2(3),
hlm. 17-23.
3 Charles S. Rhyne, “The Computer Will Speed a Law-Full World”, American Bar Association Journal,
Vol. 53, May 1967, hlm. 423.