Page 114 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 114

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta



 96             Memotret Pendidikan Hukum yang                                                97

                Humanis di Era Liberalisasi Ekonomi

                Asean dan Disrupsi Teknologi: Refleksi

                Pemikiran Soekarno tentang Pendidikan




                                 Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
                                    Rektor Universitas Sebelas Maret



                     bstrak - Pemberlakuan ketentuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan pengaruh
               A Artificial Intelligence (AI) dalam menganalisis persoalan hukum menjadi poin
               penting yang harus diperhatikan oleh pendidikan hukum di Indonesia. Soekarno menilai
               bahwa pendidikan ialah prioritas utama untuk dilaksanakan karena pada kenyataannya
               merupakan faktor penentu bagi perkembangan umat manusia. Tidak ada cara lain untuk
               memperbaiki keterpurukan umat selain membentuk pendidikan yang mengakar pada
               nilai, prinsip, dan tujuan kemanusiaan. Artikel ini membahas tentang relevansi pemikian
               Soekarno terkait pentingnya pendidikan dalam menghadapi perkembangan masyarakat
               yang begitu cepat dan bagaimana pendidik dan profesi hukum seharusnya merespon atas
               perkembangan tersebut. AI tidak bisa asal memiliki ide untuk menciptakan kecanggihan
               teknologi  terbaru semata.  Namun, perlu dipertimbangkan  kebermanfaatannya  dalam
               masa  depan  terkait  ide  sistem AI itu.  Kekhawatiran  muncul  ketika  orang  mungkin
               percaya bahwa apakah AI akan mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan?


               1.    Pendahuluan


                     Tidak dipungkiri dengan diberlakukannya ketentuan Masyarakat Ekonomi Asean
               (MEA) sejak 31 Desember 2015, penulis sebagai seorang pengajar di fakultas hukum
               turut khawatir akan masa depan mahasiswa kita, khususnya mahasiswa fakultas hukum,
               apakah  mereka  telah  siap  dan  mampu  bersaing  menghadapi  liberalisasi  ekonomi
               dunia.  Liberalisasi ekonomi dalam konteks MEA tidak hanya sekedar  free flow of
               goods (liberalisasi perdagangan barang), melainkan juga meliputi free flow of services
               (liberalisasi pelayanan jasa), free flow of investments (liberalisasi investasi), free flow of
               capital (liberalisasi modal), dan free flow of skilled labor (liberalisasi pekerja terdidik).
                                                                                           1
               Semua  item  tersebut menurut saya dunia  pendidikan  sangat berperan  bagaimana
               melahirkan sarjana-sarjana yang berkualitas secara akademik dan bermental baja dalam
               bersaing di pasar global.




               1  Widodo, H. (2016). Potret pendidikan di Indonesia dan kesiapannya dalam menghadapi masyarakat
                  ekonomi Asia (MEA). Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 13(2), hlm. 294.
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119