Page 118 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 118
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
tinggi yang notabene akan “lebih membebaskan kebebasan berekspresi” bagi para
100 101
siswanya di kampus. Akan lebih siapkah perguruan tinggi untuk mendidik mahasiswanya
menghadapi era globalisasi ekonomi dan disruptif teknologi informasi?
Jika dikaitkan dengan pendidikan hukum, pertanyaan selanjutnya adalah seberapa
siapkah sarjana hukum kita yang berprofesi sebagai advokat, hakim, jaksa, notaris
untuk dapat menangkap peluang pergerakan globalisasi ekonomi Asean tersebut?
Tentunya selain ditentukan oleh kemampuan “jaringan” mereka, peluang mereka untuk
berkompetisi di pasar global harus didukung penuh oleh: pertama, fakultas-fakultas
hukum yang memberikan kurikulum up to date dan marketable. Kurikulum yang up
to date dan marketable ini juga harus didukung oleh dosen-dosen yang berkualitas
(jam terbang mengajar dan penelitian cukup tinggi) dan totalitas dalam mendidik
dan mengajar mahasiswanya. Aktivitas dosen di luar kampus dalam hal mengerjakan
“proyek luar” sebaiknya perlu dikelola lebih baik sehingga tidak mengorbankan jam
kuliah mahasiswa.
Kedua, rasio antara jumlah mahasiswa dan dosen perlu diproporsionalkan agar
dalam melakukan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif. Ketiga, membuka
kelas internasional, yakni dengan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan full
bahasa internasional (bahasa inggris, bahasa mandarin), mendatangkan mahasiwa asing
untuk belajar dan dosen-dosen luar negeri melalui kerjasama untuk mengajar. Terkesan
cukup berat memang bagi perguruan tinggi untuk membuka kelas internasional ini
karena selain membutuhkan biaya besar, faktor lain juga karena ketersediaan sumber
daya manusia (dosen) yang kredibel untuk bisa mengajar dengan lancar menggunakan
bahasa internasional.
Namun, penulis berkeyakinan bahwa agar sarjana hukum kita bisa berkompetisi
dalam memberikan jasa pelayanan hukum tentunya harus didukung dengan kemampuan
berkomunikasi bahasa internasional yang baik. Jangan sampai peluang emas sarjana
kita direbut oleh sarjana-sarjana hukum asing yang bekerja sekaligus berbisnis di negeri
ini hanya persoalan bahasa.
3. Profesi Hukum
Dalam konteks profesi hukum advokat, pada umumnya pergerakan advokat-
advokat asing di pasar Indonesia, merupakan aktivitas pendampingan bisnis dari
kliennya yang masuk wilayah pasar Indonesia. Pastilah klien mereka membutuhkan
tidak hanya sekedar pada pelayanan ataupun pemberian jasa hukum bersifat non litigasi,
akan tetapi termasuk juga bantuan hukum dalam bentuk pendampingan atau pembelaan
di hadapan pengadilan. Para pelaku bisnis biasanya akan mengkonsultasikan terlebih
dahulu persoalannya kepada law firm berlevel internasional dan berjaringan besar
tentang kepentingan bisnisnya di negara yang akan dituju.
Dalam konteks UU Advokat, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat mengatur bahwa advokat asing dilarang untuk membuka praktek
sendiri ataupun membuka cabang kantor hukum (law firm) asing, ataupun berpartner