Page 118 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 118

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


               tinggi  yang notabene  akan  “lebih  membebaskan  kebebasan  berekspresi”  bagi  para
 100                                                                                          101
               siswanya di kampus. Akan lebih siapkah perguruan tinggi untuk mendidik mahasiswanya
               menghadapi era globalisasi ekonomi dan disruptif teknologi informasi?
                     Jika dikaitkan dengan pendidikan hukum, pertanyaan selanjutnya adalah seberapa
               siapkah  sarjana hukum kita  yang berprofesi  sebagai  advokat,  hakim,  jaksa,  notaris
               untuk  dapat  menangkap  peluang  pergerakan  globalisasi  ekonomi  Asean tersebut?
               Tentunya selain ditentukan oleh kemampuan “jaringan” mereka, peluang mereka untuk
               berkompetisi  di  pasar  global  harus didukung  penuh  oleh:  pertama,  fakultas-fakultas
               hukum yang memberikan kurikulum up to date dan marketable. Kurikulum yang up
               to date dan marketable  ini juga harus didukung oleh dosen-dosen yang berkualitas
               (jam  terbang mengajar  dan penelitian  cukup tinggi)  dan totalitas  dalam  mendidik
               dan mengajar mahasiswanya. Aktivitas dosen di luar kampus dalam hal mengerjakan
               “proyek luar” sebaiknya perlu dikelola lebih baik sehingga tidak mengorbankan jam
               kuliah mahasiswa.
                     Kedua, rasio antara jumlah mahasiswa dan dosen perlu diproporsionalkan agar
               dalam melakukan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif. Ketiga, membuka
               kelas internasional, yakni dengan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan full
               bahasa internasional (bahasa inggris, bahasa mandarin),  mendatangkan mahasiwa asing
               untuk belajar dan dosen-dosen luar negeri melalui kerjasama untuk mengajar. Terkesan
               cukup  berat  memang  bagi  perguruan  tinggi  untuk  membuka  kelas  internasional  ini
               karena selain membutuhkan biaya besar, faktor lain juga karena ketersediaan sumber
               daya manusia (dosen) yang kredibel untuk bisa mengajar dengan  lancar menggunakan
               bahasa internasional.
                     Namun, penulis berkeyakinan bahwa agar sarjana hukum kita bisa berkompetisi
               dalam memberikan jasa pelayanan hukum tentunya harus didukung dengan kemampuan
               berkomunikasi bahasa internasional yang baik. Jangan sampai peluang emas sarjana
               kita direbut oleh sarjana-sarjana hukum asing yang bekerja sekaligus berbisnis di negeri
               ini hanya persoalan bahasa.


               3.    Profesi Hukum

                     Dalam konteks profesi hukum advokat,  pada umumnya pergerakan  advokat-
               advokat asing di pasar Indonesia, merupakan aktivitas  pendampingan  bisnis dari
               kliennya yang masuk wilayah pasar Indonesia. Pastilah klien mereka membutuhkan
               tidak hanya sekedar pada pelayanan ataupun pemberian jasa hukum bersifat non litigasi,
               akan tetapi termasuk juga bantuan hukum dalam bentuk pendampingan atau pembelaan
               di hadapan pengadilan. Para pelaku bisnis biasanya akan mengkonsultasikan terlebih
               dahulu persoalannya  kepada  law firm berlevel  internasional  dan berjaringan  besar
               tentang kepentingan bisnisnya di negara yang akan dituju.
                     Dalam konteks UU Advokat, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
               tentang  Advokat  mengatur  bahwa  advokat  asing  dilarang  untuk  membuka  praktek
               sendiri ataupun membuka cabang kantor hukum (law firm) asing, ataupun berpartner
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123