Page 353 - Science and Technology For Society 5.0
P. 353
316 ~ Seminar Internasional FST UT 2021 ~
Pemanfaatan limbah pertanian sebagai sumber hara dan mikroba
fungsional sebagai agensi hayati pendukung pertumbuhan tanaman budi
daya merupakan upaya pengoptimalan agroekosistem dalam rangka untuk
menunjang produksi. Pemanfaatan ini juga sebagai langkah untuk
meminimalisir input dari eksternal dengan mengolah biomassa atau limbah
lokal spesifik menjadi agroinput.
Dalam perkebunan kelapa sawit yang melakukan integrasi dengan
peternakan sapi, keberadaan limbah TKKS dan kotoran sapi tentu sangat
berlimpah. Dengan melalui proses komposting, limbah-limbah tersebut
akan memiliki nilai tambah sebagai penyedia hara dan pembenah tanah
yang baik. Pemanfaatan mikroorganisme lokal melalui keterampilan dalam
mengisolasi dan mengkulturnya juga memiliki nilai lebih dalam pelaksanaan
kegiatan pertanian yang berbasis organik ini.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan atau pabrik kelapa
sawit, budi daya sayuran khususnya pakchoi bisa menjadi sumber
pendapatan tambahan. Kualifikasi organik tentu bisa menjadi nilai tambah
dan posisi tawar yang lebih baik dalam memasarkan sayuran pakchoi ini.
Selain itu, untuk masyarakat perkebunan yang terletak di pedalaman dan
jauh dari pasar dalam memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan sayuran
akan mudah terpenuhi jika di sekitar wilayah tersebut dilakukan kegiatan
produksi sayuran khususnya pakchoi.
Pengaplikasian kompos dapat dilakukan jika kriteria kompos matang
sudah dipenuhi yang secara fisik dapat dideteksi antara lain tidak berbau,
tekstur remah, suhu normal, dan berwarna coklat kehitaman (Ambarsari &
Yulina, 2018). Sedangkan penggunaan agensi hayati yang dikemas dalam
bentuk cair berupa PGPR agar optimal dalam aplikasinya di lapangan harus
memenuhi standaryang telah ditetapkan.
Kesuburan tanah mencakup kesuburan secara fisik, kimia, biologi;
aplikasi pemberian bahan organik ke dalam tanah adalah suatu upaya untuk
membangun kesuburan tanah. Kelimpahan bahan organik tentu sangat
penting dalam mendukung kelimpahan mikroorganisme dan fauna tanah
yang berimplikasi terhadap kesuburan tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.
261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk
Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah terdapat beberapa parameter
pada pupuk organik padat yang harus dipenuhi antara lain C-organik
minimum 15%, C/N ≤ 25, kadar air 8-20%, kadar hara makro N+P2O5+K2O