Page 30 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 30

lmplementasi Coad Governance dan  TQM di  Universitas  Terbuka


                             untuk  memecahkan  permasalahan  yang  timbul  di  lapangan.  Pengawasan
                             dilakukan  dengan  terus  menerus  melakukan  pengecekan  lapangan.  Tim
                             mengawasi  pekerjaan  manajer  lapangan,  konsultan  perencana,  dan
                             konsultan  pengawas.  Rapat  koordinasi  dilakukan  paling tidak  satu  minggu
                             sekali.


                             2.  Penerimaan pegawai
                             Dalam  penerimaan  pegawai  UT,  Rektor   juga  membentuk  Tim   yang
                             anggotanya  terdiri  dari  staf  akademik  dan  administratif.  Tugas  utama  Tim
                             adalah  melakukan  penyaringan  melalui  tes  tertulis  dan  lisan  serta
                             menentukan kelulusan calon.  Hasil  setiap tahap penyaringan direkap dalam
                             formulir  yang  telah  disediakan  dan  setiap  penilai  membubuhkan  tanda
                             tangan  berita  acara  penilaian.  Pada  tahap  penentuan  kelulusan,  semua
                             anggota  Tim  dan  Pimpinan  UT  berkumpul  untuk  menentukan  calon-calon
                             yang lulus ujian saringan.

                             Kriteria  penilaian  ditetapkan  berdasarkan  jenis  ujian  yang  dilaksanakan
                             seperti  Pengetahuan  Umum,  Bahasa  lnggris,  Bahasa  Indonesia,  dan
                             wawancara.  Hasil  penilaian  tersebut  digabungkan  dan  dinilai  berdasarkan
                             jumlah  skor.  Calon  yang  memperoleh  nilai  tinggi  diputuskan  dalam  rapat
                             lengkap untuk diterima.


                             3.  Dekonsentrasi keuangan
                             Dekonsentrasi  keuangan  dilaksanakan  berdasarkan  prinsip  pemberian
                             tanggung  jawab  yang  lebih  besar  kepada  unit  untuk  mengelola  sendiri
                             kegiatan  dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.  Proses  penentuan
                             anggaran dimulai dari proses perencanaan.  Proses tersebut adalah:
                             1.  UT,  dalam  hal  ini  Rektor,  PR  11,  Ka  SAUK,  Bagian  Perencanaan  dan
                                Sistem   lnformasi   serta   Bagian   Keuangan   menyusun   rencana
                                 penerimaan  UT  baik  yang  berasal  dari  DIP,  DIK,  dan  DIK-S.
                                 Selanjutnya  perkiraan  penerimaan  tersebut  ditetapkan  oleh  Senat  UT
                                 dan dilaporkan oleh Rektor kepada Mendiknas.
                             2.  Bersamaan  dengan  itu,  unit-unit  diberikan  guide  line  perencanaan
                                tentang  kegiatan-kegiatan  apa  yang  harus  dilaksanakan  dalam  tahun
                                 anggaran  mendatang.  Kebijakan  unit  harus  mengacu  pada  tiga  fokus
                                 pengembangan  UT  yaitu  pen i  ngkatan  kual itas  akadem i  k,  pen i  ngkatan




                                                                                            21
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35