Page 32 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 32
lmplementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
Keempat kegiatan tersebut memberikan gambaran bagaimana proses
pelaksanaan pekerjaan di UT dilaksanakan. Budaya kerja di UT secara
subtansial dan bertahap mengalami perubahan. Keterlambatan-
keterlambatan pengumuman ujian dan distribusi bahan ajar sudah jarang
terjadi. lnefisiensi dalam penggunaan keuangan dan sarana dapat dihindari.
Hal itu dapat terjadi karena dalam implementasi setiap fungsi manajemen
(perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan) dilakukan
secara terpadu dan melibatkan banyak pihak secara sinergis. Demokratisasi
manajemen dilaksanakan dengan melakukan perencanaan secara bottom
up, pelaksanaan top down, pengawasan bottom up, dan pelaporan secara
bottom up.
Agenda Masa Depan
Krisis keuangan tahun 1997, kasus bangkrutnya perusahaan Enron tahun
2003, bangkrutnya perusahaan Lehman Brothers tahun 2008 menyadarkan
para penyelenggara negara dan para pemegang saham ternyata pasar tidak
mampu melakukan self regulation. Ekonomi pasar bebas tidak dapat
diandalkan untuk mengatur dirinya sendiri apalagi menjamin terwujudkan
kemakmuran bersama dan keadilan sosial. Sistem pasar bebas tidak dapat
menciptakan keadilan dan tidak dapat menyeimbangkan dirinya sendiri jika
terjadi dis-equilibrium. Peran pemerintah diperlukan untuk membuat
"bandul" menjadi seimbang kembali. Untuk Indonesia, kasus penyaluran
dana BLBI, penyaluran dana untuk pengalihan fungsi hutan di Pulau Bintan,
dan kasus penyaluran dana Bank Indonesia dapat dijadikan contoh betapa
pengawasan publik diperlukan. Kolusi antara pejabat publik dan CEO
perusahaan privat sangat kentara dalam ketiga kasus tersebut. Kolusi
tersebut ditujukan untuk mempengaruhi policy pemerintah yang pada
akhirnya akses dan sumberdaya publik yang seharusnya ditujukan untuk
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dibelokkan menjadi menguntungkan
beberapa pejabat publik dan perusahaan-perusahaan besar. Pejabat publik
tidak mampu menerbitkan regulasi yang mengatur pemanfaatan
sumberdaya publik dan mengawasi implementasinya. Pejabat publik
malahan bersatu dengan CEO sektor privat berusaha memanfaatkan
sumberdaya untuk kepentingan pribadinya. Dalam konteks demikian maka
partisipasi publik harus didorong agar pejabat publik tidak melakukan
penyimpangan dan taat terhadap konstitusi.
23