Page 193 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 193

lmplementasi Good Governance dan  TQM di Universitas Terbuka



                                       dan  perbaikan  prosedur  pengembangan  kompetensi  SDM  dan
                                       pengelolaan  pelatihan  untuk  periode  selanjutnya.  Melalui  rapat
                                       evaluasi  ditentukan  prioritas  tindakan  perbaikan  berdasarkan
                                       dokumen  dan  daftar  PTPP,  dengan  mempertimbangkan  keseriusan
                                       & frekuensi  masalah  serta ketersediaan  sumber daya di UPBJJ  untuk
                                       perbaikan program selanjutnya.
                                       Kelima,  pelaporan  secara  berkala  hasil  realisasi  pengembangan
                                       kompetensi  SDM dan pengelolaan  pelatihan  kepada pejabat/atasan
                                       yang berwenang, termasuk kemajuan yang dicapai.
                                       Adapun pengelolaan disiplin pegawai dimaksudkan sebagai  proses,
                                       cara,  aktivitas  perencanaan,  pelaksanaan,  monev  pengaturan
                                       kewajiban,  Jarangan,  dan  sanksi  terhadap  pegawai  baik  yang
                                       dilakukan  di  dalam  maupun  di  luar  jam  kerja/dinas  oleh
                                       pejabat/pimpinan.   Tujuannya   adalah   untuk   meningkatkan
                                       pemahaman,  sikap  dan  perilaku  pegawai  sesuai  dengan  ketentuan
                                       atau  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku,  yakni  Peraturan
                                       Pemerintah  Nomor  30  Tahun  1980  tentang  Peraturan  Disiplin
                                       Pegawai  Negeri Sipil;  Peraturan  Pemerintah  Nomor 32  Tahun  1979
                                       tentang Pemberhentian  Pegawai  Negeri  Sipil; Keputusan,  Peraturan
                                       dan/atau  Surat  Edaran  Rektor/Ka.  UPBJJ  tentang  berbagai  aspek
                                       kepegawaian.
                                       Prosedur  pengelolaan  disiplin  pegawai  dilakukan  dalam  berbagai
                                       cara, aktivitas dan tahapan  sebagai  berikut.
                                       1)  Sosialisasi  berbagai  ketentuan  atau  peraturan  perundang-
                                          undangan  yang  berlaku  tentang  disiplin  Pegawai  Negeri  Sipil
                                          (PNS).  Sosialisasi  dilakukan  setiap  waktu,  terutama  jika  ada
                                          peraturan/ketentuan  baru  tentang  disiplin  PNS  dalam  bentuk
                                          pertemuan  tatap  muka  (Pembinaan  Pegawai),  penyebaran
                                          Keputusan,  Peraturan  dan/atau  Surat  Edaran,  dll.  kepada  setiap
                                          pegawai.      Bahan/materi      sosialisasi    meliputi:
                                          peraturan/ketentuan tentang kewajiban dan  larangan;  hukuman
                                          disiplin  (tingkat  dan  jenis);  tatacara  pemeriksaan,  penjatuhan
                                          dan  penyampaian  keputusan  dan/atau keberatan  atas  hukuman
                                          disiplin; masa berlaku keputusan  atas  hukuman disiplin.
                                      2)  Realisasi  berbagai  ketentuan  atau  peraturan  disiplin  PNS
                                          terhadap  setiap  pegawai,  berupa:  dokumentasi  terhadap
                                          pelaksanaan  kewajiban  dan  pelanggaran  larangan;  melakukan




                               184
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198