Page 193 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 193
lmplementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
dan perbaikan prosedur pengembangan kompetensi SDM dan
pengelolaan pelatihan untuk periode selanjutnya. Melalui rapat
evaluasi ditentukan prioritas tindakan perbaikan berdasarkan
dokumen dan daftar PTPP, dengan mempertimbangkan keseriusan
& frekuensi masalah serta ketersediaan sumber daya di UPBJJ untuk
perbaikan program selanjutnya.
Kelima, pelaporan secara berkala hasil realisasi pengembangan
kompetensi SDM dan pengelolaan pelatihan kepada pejabat/atasan
yang berwenang, termasuk kemajuan yang dicapai.
Adapun pengelolaan disiplin pegawai dimaksudkan sebagai proses,
cara, aktivitas perencanaan, pelaksanaan, monev pengaturan
kewajiban, Jarangan, dan sanksi terhadap pegawai baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja/dinas oleh
pejabat/pimpinan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan
pemahaman, sikap dan perilaku pegawai sesuai dengan ketentuan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Keputusan, Peraturan
dan/atau Surat Edaran Rektor/Ka. UPBJJ tentang berbagai aspek
kepegawaian.
Prosedur pengelolaan disiplin pegawai dilakukan dalam berbagai
cara, aktivitas dan tahapan sebagai berikut.
1) Sosialisasi berbagai ketentuan atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Sosialisasi dilakukan setiap waktu, terutama jika ada
peraturan/ketentuan baru tentang disiplin PNS dalam bentuk
pertemuan tatap muka (Pembinaan Pegawai), penyebaran
Keputusan, Peraturan dan/atau Surat Edaran, dll. kepada setiap
pegawai. Bahan/materi sosialisasi meliputi:
peraturan/ketentuan tentang kewajiban dan larangan; hukuman
disiplin (tingkat dan jenis); tatacara pemeriksaan, penjatuhan
dan penyampaian keputusan dan/atau keberatan atas hukuman
disiplin; masa berlaku keputusan atas hukuman disiplin.
2) Realisasi berbagai ketentuan atau peraturan disiplin PNS
terhadap setiap pegawai, berupa: dokumentasi terhadap
pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran larangan; melakukan
184