Page 64 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 64

lndrawati,  lmplikasi Standar Pendidikan



        tentang  syarat-syarat  yang  harus  dipenuhi  dalam  pembukaan
         program  studi,  dan  Surat Dirjen  Dikti  Nomor 302/DT/2003 tentang
         Evaluasi ljin Penyelenggaraan Program Studi.
                Untuk menjamin kualitas program  baik program akademis
         maupun  profesional,  UT  telah  membuat  pedoman  umum
         pembukaan  dan  penutupan  program  (JKAK  KROO),  ruang
         lingkupnya terdiri dari beberapa pedoman,  meliputi :
         1.  Pedoman Pengembangan Studi Kelayakan (JKAK KR01 ).
         2.  Pedoman  Usulan  Pembukaan  Program  Studi  ke  Tingkat
            Universitas (JKAK KR02).
         3.  Pedoman  Penulisan  Naskah Akademik  Program  Studi  (JKAK
            KR03).
            a.  Pedoman  Pengembangan  Kurikulum  Program  Studi
                (JKAK KR03a).
            b.  Pedoman  Pengembangan  Rancangan  Matakuliah  (JKAK
                KR03b).
         4.  Pedoman  Usulan  Pembukaan  Program Studi  ke  DIKTI  (JKAK
            KR04).
         5.  Pedoman Evaluasi Program (JKAK KR05).
         6.  Pedoman Prosedur Penutupan  Program (JKAK KR06).

                Sesuai  dengan  Keputusan  Ditjen  Dikti  Depdiknas  nomor
         1  08/DIKTI/Kep/2001  tentang  syarat-syarat  yang  harus  dipenuhi
         dalam  pembukaan  program studi,  kajian  kelayakan  akademik dan
         administratif suatu program studi harus memenuhi kriteria sebagai
         berikut.
         1.  Adanya  prospek  pekerjaan  yang  nyata  bagi  lulusan  program
            studi  sehingga  tidak  menimbulkan  pengangguran  baru
            (didukung dengan data survei).
         2.  Kepastian  bahwa  dengan  pendirian  perguruan  tinggi  dan
            pembukaan  program  studi  tidak  mengakibatkan  beban
            tambahan  bagi  pemerintah  (secara  finansial)  dan  misi  utama
            perguruan tinggi masih tetap tertangani dengan baik.
         3.  Untuk  menjamin  tidak  terjadinya  kelebihan  pasokan  lulusan,
            maka  program  studi  yang  diusulkan  harus  dapat ditutup  dan
            dibuka  sesuai  dengan  kebutuhan.  Untuk  itu  diperlukan
            kemampuan  melakukan  relokasi  sumber  daya  perguruan
            tinggi.



         52
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69