Page 64 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 64
lndrawati, lmplikasi Standar Pendidikan
tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembukaan
program studi, dan Surat Dirjen Dikti Nomor 302/DT/2003 tentang
Evaluasi ljin Penyelenggaraan Program Studi.
Untuk menjamin kualitas program baik program akademis
maupun profesional, UT telah membuat pedoman umum
pembukaan dan penutupan program (JKAK KROO), ruang
lingkupnya terdiri dari beberapa pedoman, meliputi :
1. Pedoman Pengembangan Studi Kelayakan (JKAK KR01 ).
2. Pedoman Usulan Pembukaan Program Studi ke Tingkat
Universitas (JKAK KR02).
3. Pedoman Penulisan Naskah Akademik Program Studi (JKAK
KR03).
a. Pedoman Pengembangan Kurikulum Program Studi
(JKAK KR03a).
b. Pedoman Pengembangan Rancangan Matakuliah (JKAK
KR03b).
4. Pedoman Usulan Pembukaan Program Studi ke DIKTI (JKAK
KR04).
5. Pedoman Evaluasi Program (JKAK KR05).
6. Pedoman Prosedur Penutupan Program (JKAK KR06).
Sesuai dengan Keputusan Ditjen Dikti Depdiknas nomor
1 08/DIKTI/Kep/2001 tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi
dalam pembukaan program studi, kajian kelayakan akademik dan
administratif suatu program studi harus memenuhi kriteria sebagai
berikut.
1. Adanya prospek pekerjaan yang nyata bagi lulusan program
studi sehingga tidak menimbulkan pengangguran baru
(didukung dengan data survei).
2. Kepastian bahwa dengan pendirian perguruan tinggi dan
pembukaan program studi tidak mengakibatkan beban
tambahan bagi pemerintah (secara finansial) dan misi utama
perguruan tinggi masih tetap tertangani dengan baik.
3. Untuk menjamin tidak terjadinya kelebihan pasokan lulusan,
maka program studi yang diusulkan harus dapat ditutup dan
dibuka sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu diperlukan
kemampuan melakukan relokasi sumber daya perguruan
tinggi.
52