Page 63 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 63
Cakrawala Pendidikan 3
(PNS), penyuluh swakarsa, konsultan penyuluhan dan agribisnis
bidang pertanian/ peternakan/perikanan, ataupun dapat bekerja di
LSM-LSM bidang pertanian/peternakan/perikanan, dan lain-lain.
Dari hasil pertemuan Menteri Pertanian dengan Rektor
UT dalam kegiatan penyerahan ijasah lulusan program D-Ill
Penyuluhan Pertanian di Magelang pada tanggal 28 Mei 2003,
diharapkan adanya upaya memfasilitasi peningkatan
kualitas/kemampuan penyuluh pertanian dengan membuka
program S1. Selanjutnya FMIPA-UT menindaklanjuti permintaan
dan pertemuan tersebut di atas dengan mengembangkan
program S1-PKP. Hal tersebut di atas yang mendorong UT untuk
membuka program studi S1 Penyuluhan dan Komunikasi
Pertanian sebagai sarana peningkatan pendidikan tenaga
penyuluh pertanian. Telah keluar dukungan secara tertulis berupa
surat rekomendasi dari instansi pengguna yaitu Kepala Badan
Pengembangan SDM Pertanian (surat rekomendasi terlampir).
Hasil pertemuan dan seminar dengan pakar llmu
Penyuluhan dan Ketua Himpunan Penyuluhan Nasional yaitu
Bapak Prof. Dr. H. R. Margono Slamet, dalam rangka studi
kelayakan pembukaan program S-1 PKP diperoleh masukan
bahwa Penyuluh Pertanian harus mampu menjadi agen
perubahan dalam mewujudkan pembangunan pertanian yang
berkelanjutan menuju masyarakat tani yang madani, untuk itu
diperlukan pengetahuan tentang llmu dan Teknologi Pertanian,
Ekonomi dan Agribisnis, Kemasyarakatan/ Pendidikan Orang
Dewasa dan Psikologi Sosial. Di samping itu, dalam membahas
kurikulum program S1-PKP juga memperhatikan prospek dan
tantangan penyuluhan di Indonesia tersebut di atas. Hal inilah
yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun
kurikulum S 1-PKP agar sesuai kebutuhan dan tepat guna.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar nasional pendidikan untuk pembukaan dan
pemutupan program studi baru mengacu kepada Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang
Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program
Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana, Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Depdiknas Nom or 1 08/DI KTI/Kep/2001
51