Page 60 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 60

Indrawati,  Implikasi Standar Pendidikan



                 Pada  era  otonomi  daerah,  dengan  berlakunya  Undang-
         Undang  Nomor  22  tahun  1999  tentang  Pemerintahan  Daerah,
         maka  penyelenggaraan  penyuluh  pertanian  menjadi  wewenang
         dan tanggungjawab Pemerintah  Daerah.  Dengan wewenang yang
         dimilikinya,  pemerintah  daerah  sekarang  ini  dapat secara  optimal
         memanfaatkan  seluruh  sumber daya  penyuluhan  pertanian  yang
         tersedia.   Penyelenggaraan   penyuluhan   pertanian   yang
         menyangkut     aspek-aspek    perencanaan,    kelembagaan,
         ketenagaan,  program  manajemen,  kerja  sama  dan  anggaran,
         hendaknya  menjadi  kebutuhan  Pemerintah  Kabupaten/Kota,
         sebagai  salah  satu  upaya  untuk  membangun  sumber  daya
         manusia  pertanian  yang  berkarakter,  profesional,   berjiwa
         wirausaha,  disiplin,  mempunyai  etas  kerja,  dan  dedikasi  yang
         tinggi.
                 Pembangunan  pertanian  dalam  era  otonomi  daerah
         berarti   pembangunan   yang   didasarkan   pada   kebutuhan
         masyarakat  petani,  sesuai  potensi  dan  keanekaragaman/ciri-ciri
         setempat       Dalam   kondisi   yang   menghargai   adanya
         keanekaragaman  sesuai  potensi  yang  dimiliki  wilayah  tertentu,
         maka  penyuluh  dituntut  pula  untuk  dapat  menyesuaikan  diri
         melalui  perannya  yang  sesuai  dengan  kemampuan  ataupun
         potensi  yang  dimiliki  masyarakat  petani  setempat   Penyuluh
         dituntut mampu menyeleksi  dan  memprioritaskan  perannya yang
         sesuai  dengan  ciri  masyarakat setempat dalam  mengembangkan
          potensi dirinya maupun wilayahnya.
                 Pembangunan  pertanian  kerakyatan  merupakan  salah
          satu  alternatif  dalam  rangka  pemberdayaan  petani  menghadapi
          sistem  Otda;  yaitu  pembangunan  pertanian  yang  memihak
          kepada petani (Rivai,  2000).  Pembangunan  pertanian  kerakyatan
         tersebut,  menggeser  paradigma  farmer  last-top  down  menjadi
         farmer  first-bottom  up.   Dalam  kondisi  tersebut,  petani  dapat
          berperan  aktif  dalam  setiap  aspek  kegiatan  pertanian,   serta
          menikmati  hasilnya;  yang  semula  bersifat  pasif,  menunggu
          petunjuk,  menerima program,  dan tidak memiliki posisi tawar yang
         tinggi.  Sementara itu,  penyuluh pertanian  harus mampu berperan
          lebih  sebagai  komunikator  atau  penasihaUkonsultan,  fasilitator;
          bukan  lagi  hanya  sebagai  pengajar/edukator,  transfer  teknologi,
          ataupun   pembina.   Pembangunan     pertanian   kerakyatan
          merupakan jawaban  bagi  peningkatan  kesejahteraan  petani  yang


         48
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65