Page 60 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 60
Indrawati, Implikasi Standar Pendidikan
Pada era otonomi daerah, dengan berlakunya Undang-
Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
maka penyelenggaraan penyuluh pertanian menjadi wewenang
dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Dengan wewenang yang
dimilikinya, pemerintah daerah sekarang ini dapat secara optimal
memanfaatkan seluruh sumber daya penyuluhan pertanian yang
tersedia. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang
menyangkut aspek-aspek perencanaan, kelembagaan,
ketenagaan, program manajemen, kerja sama dan anggaran,
hendaknya menjadi kebutuhan Pemerintah Kabupaten/Kota,
sebagai salah satu upaya untuk membangun sumber daya
manusia pertanian yang berkarakter, profesional, berjiwa
wirausaha, disiplin, mempunyai etas kerja, dan dedikasi yang
tinggi.
Pembangunan pertanian dalam era otonomi daerah
berarti pembangunan yang didasarkan pada kebutuhan
masyarakat petani, sesuai potensi dan keanekaragaman/ciri-ciri
setempat Dalam kondisi yang menghargai adanya
keanekaragaman sesuai potensi yang dimiliki wilayah tertentu,
maka penyuluh dituntut pula untuk dapat menyesuaikan diri
melalui perannya yang sesuai dengan kemampuan ataupun
potensi yang dimiliki masyarakat petani setempat Penyuluh
dituntut mampu menyeleksi dan memprioritaskan perannya yang
sesuai dengan ciri masyarakat setempat dalam mengembangkan
potensi dirinya maupun wilayahnya.
Pembangunan pertanian kerakyatan merupakan salah
satu alternatif dalam rangka pemberdayaan petani menghadapi
sistem Otda; yaitu pembangunan pertanian yang memihak
kepada petani (Rivai, 2000). Pembangunan pertanian kerakyatan
tersebut, menggeser paradigma farmer last-top down menjadi
farmer first-bottom up. Dalam kondisi tersebut, petani dapat
berperan aktif dalam setiap aspek kegiatan pertanian, serta
menikmati hasilnya; yang semula bersifat pasif, menunggu
petunjuk, menerima program, dan tidak memiliki posisi tawar yang
tinggi. Sementara itu, penyuluh pertanian harus mampu berperan
lebih sebagai komunikator atau penasihaUkonsultan, fasilitator;
bukan lagi hanya sebagai pengajar/edukator, transfer teknologi,
ataupun pembina. Pembangunan pertanian kerakyatan
merupakan jawaban bagi peningkatan kesejahteraan petani yang
48