Page 224 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 224

Sudarmo,  Sarana,  Prasarana & Standar lnstitusi Pendidikan Dasar



       mengenai  jenis  kegiatan,  jumlah  orang  yang  terlibat  dan  jumlah
       ruang yang dapat menampung kegiatan tersebut.

       1.  Sarana Pendidikan.
              Ada  tiga  hal  yang  harus  diperhatikan  dalam  penentuan
       sarana pendidikan di SMP  meliputi (Depdiknas, 2003):
       a.  Peta  Pendidikan  diperlukan  untuk  mengetahui  kebutuhan
           sekolah  dalam  suatu  wilayah  untuk  menentukan  lokasi
           sekolah  yang  dapat  dicapai  oleh  siswa  berdasarkan
           kepadatan  penduduk  dan  jumlah  usia  siswa  SMP  dengan
           memperhatikan proyeksi arus siswa.
       b.  Kriteria  lokasi  ditentukan  berdasarkan  kesesuaian  dengan
           peta  pendidikan  yang  berisikan  populasi  siswa  dengan
           memperhatikan    kesesuaian    peta   pendidikan   dan
           Ketersediaan Dokumen Administrasi.
       c.   Lahan  Sekolah  dengan  memperhatikan  rencana  peruntukan
           lahan dan kondisi fisik lahan.
              Menurut  kriteria  yang  ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal
       Pendidikan  Dasar dan  Menengah,  Penyediaan  tanah/lahan  harus
       memenuhi ketentuan, antara lain:
                                               2
       1.  luas tanah sekurang-kurangnya 1 0.000m ;
       2.  permukaan  tanah  relatif  cukup  datar,  batas  kemiringan
           maksimal 30 derajat;
       3.  lahan relatif tidak berbukit;
       4.  lahan tidak berada pada daerah aliran sungai;
       5.  di  dalam  lokasi  lahan  tidak terdapat tebing  curam  yang  dapat
           menimbulkan longsor;
       6.  lahan tidak merupakan daerah hulan lindung;
       7.  lahan tidak merupakan daerah resapan air;
       8.  lahan tidak merupakandaerah purbakala;
       9.  lahan tidak merupakan daerah rawan genangan/banjir;
       10.  lahan   tidak   berdekatan   dengan   daerah/lokasi/tempat
           perbuatan asusila;
       11.  lahan  tidak  berupa  tanah  bekas  kuburan/sampah/limbah
           kimia;
       12.  lahan  mempunyai  kondisi  yang  memungkinkan  hidupnya
           vegetasi   untuk   kebun   percobaan,   kenyamanan   dan
           keindahan;
       13.  lahan harus sudah siap bangun;



       210
   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229