Page 222 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 222
Sudarmo, Sarana, Prasarana & Standar lnstitusi Pendidikan Dasar
menjadi sarana pendidikan yang habis dipakai dan sarana
pendidikan yang tahan lama.
Dari pengertian arti kata sarana dan prasarana dan
memperhatikan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa sarana
dan prasarana mutlak diperlukan di suatu institusi pendidikan
yaitu sekolah. Hal ini dilakukan dalam mendukung terciptanya
proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.
Landasan Hukum
Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP)
yang mengatur tentang sarana dan prasarana pendidikan di
antaranya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) menyatakan bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan (Dikmenum, 2005 :1 ).
Merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 45 bahwa:
1. Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan
peserta didik.
2. Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan pada satuan pendidikan sebagaimana diatur pada
ayat ( 1) diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah.
PP Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Bab VIII pasal 42 menyebutkan:
1. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
208