Page 222 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 222

Sudarmo,  Sarana,  Prasarana &  Standar lnstitusi Pendidikan Dasar



       menjadi  sarana  pendidikan  yang  habis  dipakai  dan  sarana
       pendidikan yang tahan lama.
              Dari  pengertian  arti  kata  sarana  dan  prasarana  dan
       memperhatikan  definisi  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa  sarana
       dan  prasarana  mutlak  diperlukan  di  suatu  institusi  pendidikan
       yaitu  sekolah.  Hal  ini  dilakukan  dalam  mendukung  terciptanya
       proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.

       Landasan Hukum
              Undang-undang  (UU)  dan  peraturan  pemerintah  (PP)
       yang  mengatur  tentang   sarana  dan  prasarana  pendidikan  di
       antaranya  UU  Nomor 20  tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan
       Nasional  (Sisdiknas)  menyatakan  bahwa  sistem  pendidikan
       nasional  harus  mampu  menjamin  pemerataan  kesempatan
       pendidikan,  peningkatan  mutu  serta  relevansi  dan  efisiensi
       manajemen  pendidikan  untuk  menghadapi  tantangan  sesuai
       tuntutan  perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,  dan  global
       sehingga  perlu  dilakukan  pembaharuan  pendidikan  secara
       terencana,  terarah, dan berkesinambungan (Dikmenum, 2005 :1 ).
              Merujuk  pada  UU  Nomor 20  tahun  2003  tentang  Sistem
       Pendidikan Nasional pasal 45 bahwa:
       1.  Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan
          sarana  dan  prasarana  yang  memenuhi  keperluan  pendidikan
          sesuai dengan  pertumbuhan dan  perkembangan  potensi fisik,
          kecerdasan  intelektual,  sosial,  emosional,  dan  kejiwaan
          peserta didik.
       2.  Ketentuan  mengenai  penyediaan  sarana  dan  prasarana
          pendidikan pada satuan  pendidikan sebagaimana diatur pada
          ayat (  1) diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah.
              PP  Republik  Indonesia  Nomor  19  tahun  2005  tentang
       Standar Nasional Pendidikan Bab VIII  pasal 42 menyebutkan:
       1.  Setiap satuan  pendidikan wajib memiliki sarana  yang  meliputi
           perabot,  peralatan  pendidikan,  media  pendidikan,  buku  dan
          sumber    belajar   lainnya,   bahan   habis   pakai,   serta
           perlengkapan  lain  yang  diperlukan  untuk  menunjang  proses
           pembelajaran yang teratur dan  berkelanjutan.
       2.  Setiap  satuan  pendidikan  wajib  memiliki  prasarana  yang
           meliputi  lahan,  ruang  kelas,   ruang  pimpinan  satuan



       208
   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227