Page 220 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 220
Sudamzo, Sarana, Prasarana & Standar lnstitusi Pendidikan Dasar
institusi jenjang pendidikan dasar, khususnya sarana dan
prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Topik
bahasan akan dimulai dari pengertian sarana dan prasarana,
klasifikasi sarana dan prasarana, undang-undang dan peraturan
pemerintah yang mengatur hal tentang masalah sarana dan
prasarana, standarisasi sarana dan prasarana SMP, masalah-
masalah yang ada pada ketersediaan sarana dan prasarana serta
manajemen perlengkapan sekolah di Indonesia.
Acuan ini diperlukan dalam pengadaan bangunan dan
perabot sekolah yang meliputi penentuan lokasi, persyaratan
bangunan, tipe sekolah, persyaratan dan dasar penentuan
perabot sekolah (Depdiknas, 2003). Hal ini bertujuan agar dalam
pembangunan suatu sekolah, bangunan sekolah dapat tertata
dengan baik, dan diisi dengan perabot yang dapat menunjang
proses pembelajaran siswa (Depdiknas).
Pembahasan
Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana memiliki beragam makna,
Soerjani (1987) menyatakan bahwa saran sekolah meliputi semua
peralatan serta perlengkapan yang langsung digunakan dalam
proses pendidikan di sekolah, seperti gedung sekolah, ruangan,
meja, kursi, dan alat peraga. Sedangkan prasarana merupakan
semua komponen yang secara tidak langsung menunjang
jalannya proses belajar mengajar atau pendidikan di sekolah,
seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, dan tata tertib
sekolah. Arti kata prasarana menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah penunjang utama terselenggaranya suatu
proses (usaha, pembangunan, proyek, dsb).
Sementara itu, ditinjau dari fungsinya terhadap Proses
Belajar Mengajar (PBM), Gunawan (1996) menyatakan bahwa
prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya
tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana
pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman,
gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, air, listrik, telepon,
serta perabot. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung
206