Page 223 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 223
Cakrawala Pendidikan 3
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah
dalam bidang pendidikan sehingga mendorong adanya keputusan
layanan minimal yang harus dilakukan disemua jenjang
pendidikan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 129a/U/2004
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan (SPM)
SPM Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs) yang berhubungan dengan sarana dan
prasarana pendidikan adalah butir c yaitu: 90 persen sekolah
memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar
teknis yang ditetapkan secara nasional.
lmplikasi dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
tahun 2003 di dalam butir tentang pemerataan pendidikan, di
mana sistem pendidikan nasional harus dapat menjamin program
perluasan dan pemerataan pendidikan antara lain penyusunan
standarisasi sarana dan prasaran pendidikan, peningkatan
pengadaan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan
pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana baik
yang sudah ada di sekolah, maupun di luar sekolah.
Kajian Manajemen Sarana dan Prasarana di
Sekolah Menengah Pertama
Konsep Dasar Perencanaan Perancangan Bangunan dan
Perlengkapan Sekolah
Pendekatan yang dilakukan dalam perencanaan dan
perancangan gedung SMP memakai pendekatan terhadap
kurikulum yang berlaku (Depdiknas, 2005; Depdikbud, 1997).
Pendekatan melalui kurikulum yang digunakan dapat digunakan
sebagai dasar untuk merancang sarana dan prasarana yang
dibutuhkan. Berdasarkan kurikulum yang berlaku dapat diketahui
209