Page 223 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 223
Bagian III : Etika dan Hukum
ahli tentang hubungan etika dan hukum. Ada yang berpendapat bahwa
hukum dan etika merupakan dua wilayah yang berbeda. Hukum berlaku
dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang
bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang
mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan
opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan etika. Hukum menyediakan aturan yang tepat dan
terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya
melaksanakan aturan‐aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah
tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas. 207
Di negara dimana sistem hukumnya telah sangat maju, hukum
merupakan aturan yang relatif lengkap untuk kegiatan bisnis. Segala sesuatu
yang tidak sesuai dengan etika (unethical) adalah tidak sah (illegal).
Sebaliknya di negara dimana sistem hukumnya belum begitu maju, etika
merupakan sumber utama sebagai pedoman, bukan hukum. Etika
diperlukan tidak hanya karena berbagai situasi yang tidak dicakup oleh
hukum tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan hukum yang baru.
Dengan demikian hubungan antara etika dan hukum sesuai dengan motto
sebagai berikut : “Jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah legal”
(If it’s legal, then it’s morally okay).
Penerapan dari etika bisnis pada transportasi online dapat memberikan
sudut pandang baru bagi seluruh pihak yang terlibat. Sudut pandang
tersebut adalah menilai sebuah etika, moral, bahkan hukum bukan sebagai
sebuah batasan, melainkan sebagai aturan yang berusaha memberikan
pengaturan akan ketertiban dalam penyelenggaraan bisnis transportasi
online. Orientasi yang seharusnya ditanamkan adalah menjadikan norma
etika dalam bisnis transportasi sebagai jembatan bagi para pihak agar tidak
ada yang merasa dirugikan. Dengan ditanamkannya etika bisnis, maka
kasus‐kasus penipuan pesanan transportasi online, pesan‐pesan tidak patut
yang dikirimkan dari driver/pengendara kepada client/pengguna aplikasi,
atau bahkan bentrok antar penyedia aplikasi akan dengan konkret teratasi.
Tinggal perlu ditinjau kembali bagianmana dari sektor ini yang seharusnya
diatur dengan etika bisnis. Penulis berpendapat bahwa yang seharusnya
dibenahi adalah 1.) Hubungan antara transportasi online dan transportasi
non‐online, 2.) Hubungan antar sesama transportasi online, dan 3.)
Hubungan antara penyedia jasa transportasi online dengan pengguna jasa.