Page 222 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 222

206
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           dibatasi tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan‐tujuan tersebut. Oleh
                           karena  itu  pelaku  bisnis  harus  memahami  syarat‐syarat  sahnya  suatu
                           kontrak  yang  termuat  dalam  pasal  1320  KUHPerdata  yaitu  adanya  kata
                           sepakat di antara para pihak; kecakapan tertentu; suatu hal tertentu; dan
                           suatu sebab yang halal.
                               Salah  satu  kegiatan  penting  yang  senantiasa  dilakukan  dalam  dunia
                           bisnis adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Wahana yang
                           lazim dipakai untuk berusaha adalah Firma, CV, maupun PT, pada dasarnya
                           merupakan hasil dari adanya perjanjian antara dua orang atau lebih.  Para
                           pihak yang akan melakukan perjanjian juga harus memahami bahwa ada 3
                           asas perjanjian yaitu: asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat,
                           dan “asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang
                           membuatnya”. Didalam melaksanakan kegiatan bisnis sehari‐hari, ternyata
                           dapat  dilakukan  dengan  berbagai  macam  cara  baik  bekerjasama  dengan
                           pihak  lokal  atau  melakukannya  dengan  pihak  asing.  Ada  pula  yang
                           melakukan  untuk  pribadi,  dan  ada  pula  yang  melakukannya  untuk
                           kepentingan perusahaan.
                               Bisnis  menurut Abdurrachman  sebagaimana  yang  dikutip  oleh  Fuady
                           (2002: 2) adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan
                           yang  dihubungkan dengan  produksi  atau  pertukaran  barang  atau  jasa.
                           Orientasi  atau  motif  dari suatu  kegiatan  bisnis  ini  menurut  Friedman
                           (Fuady,2002   :2)   adalah   untuk mendapatkan   keuntungan   dengan
                           menempatkan  uang  dari  para  entrepreneur dalam  risiko  tertentu  dengan
                           usaha tertentu. Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah suatu
                           kegiatan  dalam  bidang  ekonomi  dalam  rangka peningkatan  taraf  hidup
                           melalui pendapatan keuntungan dari kegiatan ekonomi itu.
                               Di  Indonesia,  istilah  “Hukum  Bisnis”  sejatinya  tidak  memiliki  definisi
                           yang  lengkap.  Namun  apabila  dilihat  dengan  istilah  lain  yakni  “Hukum
                           Dagang”,  maka  H.  M.  N.  Purwosucipto  memberikan  definisi  yakni  hukum
                           perikatan  yang  timbul  khusus  dari  lapangan  perusahaan.  Secara  lebih
                           komprehensif, Hukum Dagang dapat dimaknai sebagai seperangkat aturan
                           hukum,  baik  yang  tertulis  maupun  tidak  tertulis,  yang  mengatur  semua
                           kegiatan di bidang perdagangan.
                               Aktivitas  bisnis  berada  dalam  wilayah  hukum,  dan  sebagian  orang
                           berasumsi  bahwa  hukum  hanya  merupakan  seperangkat  aturan  yang
                           diterapkan dalam aktivitas bisnis. Mereka berasumsi, hanyalah hukum yang
                           merupakan pedoman yang relevan bukan etika. Beberapa pandangan para
   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227