Page 222 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 222
206
Bagian III : Etika dan Hukum
dibatasi tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan‐tujuan tersebut. Oleh
karena itu pelaku bisnis harus memahami syarat‐syarat sahnya suatu
kontrak yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kata
sepakat di antara para pihak; kecakapan tertentu; suatu hal tertentu; dan
suatu sebab yang halal.
Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam dunia
bisnis adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Wahana yang
lazim dipakai untuk berusaha adalah Firma, CV, maupun PT, pada dasarnya
merupakan hasil dari adanya perjanjian antara dua orang atau lebih. Para
pihak yang akan melakukan perjanjian juga harus memahami bahwa ada 3
asas perjanjian yaitu: asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat,
dan “asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang
membuatnya”. Didalam melaksanakan kegiatan bisnis sehari‐hari, ternyata
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara baik bekerjasama dengan
pihak lokal atau melakukannya dengan pihak asing. Ada pula yang
melakukan untuk pribadi, dan ada pula yang melakukannya untuk
kepentingan perusahaan.
Bisnis menurut Abdurrachman sebagaimana yang dikutip oleh Fuady
(2002: 2) adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan
yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa.
Orientasi atau motif dari suatu kegiatan bisnis ini menurut Friedman
(Fuady,2002 :2) adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan
menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan
usaha tertentu. Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah suatu
kegiatan dalam bidang ekonomi dalam rangka peningkatan taraf hidup
melalui pendapatan keuntungan dari kegiatan ekonomi itu.
Di Indonesia, istilah “Hukum Bisnis” sejatinya tidak memiliki definisi
yang lengkap. Namun apabila dilihat dengan istilah lain yakni “Hukum
Dagang”, maka H. M. N. Purwosucipto memberikan definisi yakni hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Secara lebih
komprehensif, Hukum Dagang dapat dimaknai sebagai seperangkat aturan
hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur semua
kegiatan di bidang perdagangan.
Aktivitas bisnis berada dalam wilayah hukum, dan sebagian orang
berasumsi bahwa hukum hanya merupakan seperangkat aturan yang
diterapkan dalam aktivitas bisnis. Mereka berasumsi, hanyalah hukum yang
merupakan pedoman yang relevan bukan etika. Beberapa pandangan para