Page 218 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 218
202
Bagian III : Etika dan Hukum
Dari beberapa pengertian tentang etika maka dapat disimpulkan bahwa
etika mengandung unsur‐unsur tentang ; asas, norma dan nilai‐ nilai moral;
nilai moral tersebut direfleksikan dalam sikap dan perilaku serta pegangan
individu atau kelompok/masyarakat. Dengan demikian jika disimpulkan,
maka etika berarti norma atau nilai‐nilai moral yang menjadi pegangan
individu atau suatu kelompok masyarakat yang menjadi dasar dari sikap dan
perilaku. Dalam perkembangannya perbuatan yang melanggar norma‐
norma etika kemudian sering disebut juga perbuatan yang tidak etis.
Dengan demikian etika bisnis adalah norma atau nilai‐nilai moral
yang menjadi pegangan individu atau suatu kelompok masyarakat yang
menjadi dasar dari sikap dan perilaku tentang cara pelaksanaan urusan atau
kegiatan dagang, industri atau keuangan dalam rangka untuk
mendapatkan keuntungan dari kegiatan di bidang ekonomi itu.
Prinsip‐prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip‐prinsip yang bertujuan memberikan acuan
terkait cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya. Menurut Sonny Keraf (1998), terdapat lima prinsip yang
dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis,
yaitu (Agoes & Ardana, 2009:127‐128):
a. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan
tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat
mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan
kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari
tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah
apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan.
Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai
komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak
secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda‐bedakan dari
berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya.
d. Prinsip saling Menguntungkan