Page 216 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 216

200
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           membeli  barang  tertentu.  Akibatnya,  masyarakat  mencari  solusi  praktis
                           untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus keluar rumah atau
                           kantor, salah satunya dengan menggunakan jasa transportasi online.
                               Memang  tidak  bisa  dipungkiri,  masyarakat  terutama  di  kota  besar
                           sedang  menggandrungi transportasi  online  dengan  menggunakan  aplikasi
                           smartphone/gawai. Selain dapat menghemat waktu, transportasi online juga
                           bisa mengurai tingkat kemacetan, terutama di kota‐kota besar. Perubahan
                           gaya  hidup  inilah  yang  dimanfaatkan  pelaku  usaha  untuk  memulai
                           persaingan  dalam  bisnis  transportasi  online.  Media  online menjadi sarana
                           masyarakat  dalam  menjalankan  bisnis  transportasi  masa  kini.  Tak  heran
                           pebisnis  Indonesia  banyak  yang  membuka  jasa  transportasi  menggunakan
                           media  online.  Oleh  karena  itu  pebisnis  ini  harus  betul‐betul  menguasai
                           aturan  main  yang  aman,  baik  itu  etika  bisnisnya  maupun  rambu‐rambu
                           hukumnya.
                               Menurut bahasa  Yunani,  kata etika berawal dari  kata ethos yang
                           memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Sedangkan, Magnis
                           Suseno berpendapat bahwa etika bukan merupakan suatu ajaran melainkan
                           suatu  ilmu.  Kata  kedua  adalah  bisnis,  yang  diartikan  sebagai  suatu  usaha.
                           Jika kedua kata  tersebut dipadukan menjadi “etika  bisnis”,  maka  dapat
                           didefinisikan  sebagai  suatu  tata  cara  yang  dijadikan  sebagai  acuan  dalam
                           menjalankan kegiatan berbisnis, dimana dalam tata cara tersebut mencakup
                           segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku
                           berbisnis.
                               Untuk  menyusun  etika  bisnis  yang  bagus,  maka  perlu  diperhatikan
                           pengendalian  diri,  pertanggungjawaban  sosial,  menjadikan  persaingan
                           secara   sehat,   penerapan   konsep   yang   berkelanjutan,   dapat
                           mempertahankan  keyakinannya,  konsisten  dengan  sebuah  aturan  yang
                           sudah  disepakati  bersama,  penumbuhan  kesadaran  serta  rasa  memiliki
                           dengan  apa  yang  sudah  disepakati,  menciptakan  suatu  sikap  untuk  saling
                           percaya pada antar golongan pengusaha, serta perlu diadakannya sebagian
                           dari etika bisnis untuk dimasukkan dalam hukum yang dapat berupa suatu
                           perundang‐undangan.
                               Pada  dasarnya  sebuah  etika  bisnis  ini  digalakkan  karena  memiliki
                           maksud dan tujuan tertentu dalam dunia bisnis. Adapun tujuan etika bisnis
                           adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin
                           serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan
   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221