Page 216 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 216
200
Bagian III : Etika dan Hukum
membeli barang tertentu. Akibatnya, masyarakat mencari solusi praktis
untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus keluar rumah atau
kantor, salah satunya dengan menggunakan jasa transportasi online.
Memang tidak bisa dipungkiri, masyarakat terutama di kota besar
sedang menggandrungi transportasi online dengan menggunakan aplikasi
smartphone/gawai. Selain dapat menghemat waktu, transportasi online juga
bisa mengurai tingkat kemacetan, terutama di kota‐kota besar. Perubahan
gaya hidup inilah yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk memulai
persaingan dalam bisnis transportasi online. Media online menjadi sarana
masyarakat dalam menjalankan bisnis transportasi masa kini. Tak heran
pebisnis Indonesia banyak yang membuka jasa transportasi menggunakan
media online. Oleh karena itu pebisnis ini harus betul‐betul menguasai
aturan main yang aman, baik itu etika bisnisnya maupun rambu‐rambu
hukumnya.
Menurut bahasa Yunani, kata etika berawal dari kata ethos yang
memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Sedangkan, Magnis
Suseno berpendapat bahwa etika bukan merupakan suatu ajaran melainkan
suatu ilmu. Kata kedua adalah bisnis, yang diartikan sebagai suatu usaha.
Jika kedua kata tersebut dipadukan menjadi “etika bisnis”, maka dapat
didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam
menjalankan kegiatan berbisnis, dimana dalam tata cara tersebut mencakup
segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku
berbisnis.
Untuk menyusun etika bisnis yang bagus, maka perlu diperhatikan
pengendalian diri, pertanggungjawaban sosial, menjadikan persaingan
secara sehat, penerapan konsep yang berkelanjutan, dapat
mempertahankan keyakinannya, konsisten dengan sebuah aturan yang
sudah disepakati bersama, penumbuhan kesadaran serta rasa memiliki
dengan apa yang sudah disepakati, menciptakan suatu sikap untuk saling
percaya pada antar golongan pengusaha, serta perlu diadakannya sebagian
dari etika bisnis untuk dimasukkan dalam hukum yang dapat berupa suatu
perundang‐undangan.
Pada dasarnya sebuah etika bisnis ini digalakkan karena memiliki
maksud dan tujuan tertentu dalam dunia bisnis. Adapun tujuan etika bisnis
adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin
serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan