Page 221 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 221

205
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                   f.   Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis
                                      adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan sosial)
                                   g.   Rendahnya  tanggung  jawab  sosial  atau  CSR  (Corporate  Social
                                      Responsibility)
                                   h.   Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis


                                      Mengingat hukum diturunkan dari etika, maka dapat dipastikan bahwa
                                   semua  pelanggaran  hukum  adalah  pelanggaran  etika.  Sebaliknya,  karena
                                   tidak semua kategori perilaku yang benar dapat diformulasikan dalam unsur
                                   perilaku  yang  objektif,  tidak  semua  pelanggaran  etika  adalah  pelanggaran
                                   hukum. Etika lebih melihat pada motif, kehati‐hatian, dan kepatutan yang
                                   sudah  seharusnya  menjadi  pertimbangan  pilihan  tindakan,  apalagi bagi
                                   pejabat publik. Keberadaan hukum tidak menghilangkan fungsi etika sebagai
                                   pedoman  perilaku  dan  instrumen  kontrol  sosial.  Bahkan  dalam
                                   perkembangannya  etika  semakin  dibutuhkan  untuk  meringankan  kerja
                                   hukum,  yaitu  untuk  mencegah  dan  sebagai  deteksi  dini  adanya  potensi
                                   pelanggaran hukum.
                                      Dari  perspektif  ini,  penegakan  etika,  khususnya  untuk  kegiatan  usaha
                                   perlu  ada  kejelasan.  Karena  tanpa  adanya  pelembagaan  penegakan  etika
                                   bisnis,  hubungan  dan  tindakan  perusahaan  akan  semakin  kompleks  tidak
                                   mungkin dapat dikontrol dari sisi etika.
                                      Keberadaan lembaga penegak etika hanya akan  efektif  apabila
                                   putusannya  dipatuhi.  Karena  itu,  putusan  lembaga  penegak  etika  harus
                                   bersifat final dan mengikat. Putusan lembaga penegak etika bukan
                                   merupakan putusan tata usaha negara yang dapat diajukan upaya hukum.
                                   Putusan  lembaga penegak  etika  juga berbeda  dengan  putusan  pengadilan
                                   karena hanya dapat menjatuhkan sanksi maksimal pencabutan izin usaha.
                                      Dari  sisi  hukum  dalam  menjalankan  kegiatan  bisnis,  seringkali  orang
                                   melupakan betapa pentingnya kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis itu
                                   sendiri berjalan di kemudian hari. Kita ketahui bahwa budaya tiap bangsa
                                   dalam menjalankan bisnis memang diakui berbeda‐beda. Ada bangsa yang
                                   senang berbisnis dengan mempercayai bahasa secara lisan, namun ada pula
                                   bangsa yang senang dengan cara tertulis.
                                      Suatu  kontrak  pada  dasarnya  adalah  suatu  dokumen  tertulis  yang
                                   memuat  keinginan‐keinginan  para  pihak  untuk  mencapai  tujuan
                                   komersialnya,  dan  bagaimana  pihaknya  diuntungkan,  dilindungi  atau
   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226