Page 337 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (Di dedikasikan kepada DR. Setijadi, M.A)
P. 337
Pada prinsipnya ujian ulang mahasiswa dapat dilakukan pada semes-
ter berikutnya bagi mahasiswa reguler tetapi bagi mahasiswa yang pro-
gram studinya dalam bentuk paket, ujian ulang dapat ditempuh pada tahun
berikutnya.
Pengalaman menunjukkan bahwa mahasiswa cenderung hanya me-
laksanakan ujian ulang daripada memperbaiki sekor tugas mandiri atau
memperbaiki sekor prak:tikum/praktek atau memperbaiki keseluruhan-
nya. Hal ini kemungkinan disebabkan adanya keinginan mencari jalan pa-
ling cepat dan murah. Padahal kalau ketiganya diulangi akan membawa
dampak pada lonjakan nilai akhir, dimungkinkan dari D menjadi B.
Penentuan Kelulusan
Peraturan pemerintah mengenai persyaratan minimal untuk lulus
program Sl dan Diploma diterapkan di Universitas Terbuka yaitu:
a. Telah menyelesaikan dengan lulus semua mata kuliah yang diper-
syaratkan
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,0 bagi program Sl,
dan program Diploma maupun sertifikat
c. Tidak ada mata kuliah yang bernilai E
d. Nilai mata kuliah Pancasila minimal C
e. Nilai UKT minimal C, bagi program Sl
f. PPL atau PKM minimal B, bagi program Diploma.
Untuk menyelesaikan program di UT tidak dikenal istilah "drop out"
namun kepada mahasiswa diberi kesempatan mengambil cuti akademik
selama 4 semester tanpa pendaftaran ulang. Setelah mengikuti cuti 4
semester mahasiswa tersebut tidak mendaftar ulang, ia dianggap
mengundurkan diri. Bilamana mahasiswa ini ingin aktif kembali, ia harus
melakukan registrasi pertama dan mata kuliah yang telah lui us dapat dialih
kreditkan setelah diusulkan mahasiswa tersebut.
348